
PALU, DAILYKOTA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menyatakan kekecewaan mendalam atas pembatalan sepihak status tuan rumah Festival Olahraga Rekreasi Masyarakat Nasional (FORNAS) IX Tahun 2027 oleh Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Pusat. Keputusan ini diumumkan akhir Juli 2026 di Palu, setelah sebelumnya Sulteng telah resmi ditunjuk sebagai tuan rumah, menimbulkan pertanyaan besar mengenai koordinasi dan dasar pembatalan.
Sebelumnya, Sulawesi Tengah resmi ditetapkan sebagai tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027 pada penutupan FORNAS VIII Tahun 2025 di Nusa Tenggara Barat. Penetapan ini langsung ditindaklanjuti Pemprov Sulteng dengan menyusun konsep penyelenggaraan, pemilihan maskot, penataan Hutan Kota Palu sebagai pusat kegiatan, serta alokasi anggaran daerah sebesar Rp120 miliar untuk tahap awal pembangunan fasilitas pendukung.
Pembatalan status tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027 Sulawesi Tengah ini didasarkan pada surat dari KORMI Sulawesi Tengah. Namun, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah menegaskan bahwa surat tersebut tidak pernah dikoordinasikan maupun disampaikan kepada pemerintah daerah, sehingga keputusan KORMI Pusat dinilai diambil secara sepihak tanpa melibatkan Pemprov Sulteng.
Dampak dari pembatalan ini sangat signifikan. Selain berhentinya proses persiapan infrastruktur yang telah berjalan, terdapat potensi kerugian anggaran daerah yang sudah dialokasikan. Hilangnya kesempatan promosi daerah melalui event nasional seperti FORNAS IX Tahun 2027 Sulawesi Tengah juga menjadi kerugian besar bagi masyarakat dan sektor pariwisata daerah.
“Surat yang dijadikan dasar oleh KORMI Pusat berasal dari KORMI Sulawesi Tengah, tetapi tidak pernah dikoordinasikan maupun disampaikan kepada saya sebagai kepala daerah. Karena itu, kami menilai keputusan pembatalan ini diambil secara sepihak dan tidak melalui mekanisme komunikasi yang semestinya,” kata Anwar Hafid, Gubernur Sulawesi Tengah.
Anwar Hafid juga menambahkan, “Kalau persoalannya kesiapan, itu menjadi tanggung jawab saya sebagai gubernur. Sejak awal kami mengajukan diri sebagai tuan rumah, kami sudah menyatakan siap dan seluruh proses persiapan berjalan. Jadi, dasar apa yang digunakan hingga Sulawesi Tengah dinilai tidak siap?”
“Kami sudah melakukan berbagai persiapan, termasuk penataan Hutan Kota Palu sebagai pusat kegiatan. Keputusan ini jelas merugikan daerah dan masyarakat,” kata dr. Reny Lamadjido, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.
Kasus ini menyoroti pentingnya koordinasi yang jelas antara organisasi olahraga pusat dan pemerintah daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Mekanisme komunikasi yang transparan dan melibatkan semua pihak terkait sangat krusial dalam penetapan maupun pembatalan status tuan rumah event berskala nasional seperti FORNAS IX Tahun 2027 Sulawesi Tengah.
Pembatalan sepihak status tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027 Sulawesi Tengah oleh KORMI Pusat menimbulkan kekecewaan mendalam bagi Pemprov Sulteng. Dengan komitmen dan anggaran yang telah dialokasikan, pemerintah daerah berharap KORMI Pusat dapat meninjau ulang keputusan ini demi kepentingan olahraga rekreasi nasional dan kepercayaan publik terhadap tata kelola organisasi.***