dailykota.com MOROWALI – Yayasan Tanah Merdeka menyoroti pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Lestari, seorang pekerja perempuan yang sedang hamil enam bulan dan bertugas di divisi Pelayanan Umum PT Indonesia Ruipu Nickel And Chrome Alloy (PT IRNC), salah satu tenant di kawasan industri PT IMIP.
PHK ini berdasarkan tuduhan ketidakhadiran Lestari pada 9 Maret 2025 serta penilaian bahwa ia tidak menjalankan tugas dengan baik. Sebagaimana tertuang dalam Surat Peringatan Ketiga (SP3) dari perusahaan.
Namun, menurut keterangan dari Lestari dan rekan kerjanya, ia tetap hadir dan menjalankan tugas meski sedang tidak sehat.
Pada hari tersebut, sekitar pukul 09.46 WITA, Lestari mengaku merasakan sakit pada pinggang dan seluruh tubuhnya. Ia beristirahat sejenak di tangga luar sebelum kembali ke dalam ruangan. Ketika tubuhnya melemah dan ia tak sanggup melakukan faceprint pukul 10.30 WITA, ia langsung mengabari rekan kerja dan mengirimkan bukti foto sebagai bentuk transparansi.
Lima hari kemudian, pembersihan area kerja di lakukan oleh penanggung jawab blok. Meski Lestari sempat bekerja sehari sebelumnya, laporan menyebutkan area masih dalam keadaan kotor. Foto saat ia sedang beristirahat di gunakan sebagai dasar evaluasi, meski berasal dari hari yang berbeda.
PT IRNC mengeluarkan surat PHK pada 23 Maret 2025. Yayasan Tanah Merdeka menyayangkan keputusan ini dan mendorong perusahaan meninjau ulang kebijakan tersebut.
Direktur Eksekutif Yayasan Tanah Merdeka, Richard Labiro, menilai bahwa situasi ini memerlukan penyikapan yang lebih bijak. Terutama karena menyangkut pekerja perempuan yang sedang hamil.
“Kami berharap perusahaan membuka ruang dialog dan mempertimbangkan kembali keputusan ini. Pekerja hamil perlu perlindungan, bukan tekanan tambahan,” ujar Richard.
Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap pekerja perempuan telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, yang menegaskan pentingnya rasa aman, keadilan, dan perlakuan tanpa diskriminasi bagi ibu hamil.
Yayasan Tanah Merdeka juga meminta agar hak cuti hamil bagi pekerja di penuhi secara layak, dan memastikan tidak ada bentuk tekanan terhadap serikat pekerja yang mendampingi kasus ini.
“Kami mengajak instansi ketenagakerjaan untuk turut mengawal kasus ini demi menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan beretika,” tutup Richard.
Kasus ini bukan sekadar soal satu pekerja, melainkan refleksi pentingnya penerapan prinsip-prinsip perlindungan tenaga kerja yang manusiawi dan sesuai regulasi. **