dailykota.com PALU – Pemerintah Kota Palu telah mengambil tindakan konkret dalam upaya pengawasan dan penertiban penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi. Dengan melaksanakan penandatanganan kesepakatan nomor 500.10.8/0152/Ekon/2024. Bersama perwakilan Persatuan Dump Truck Pasigala (PDTP) Sulawesi Tengah, SPBU, Hiswana Migas, dan Polresta Palu. Rabu, 10 Januari 2024.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil dari kesimpulan pertemuan sebelumnya dan mencakup beberapa poin kunci. Yaitu setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Palu di wajibkan bekerja sama dengan POLRESTA Palu. Untuk melaksanakan pengawasan dan penjagaan setiap hari (24 jam) guna mengawasi penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi.
Pihak SPBU dan POLRESTA Palu sepakat untuk menertibkan penyaluran solar bersubsidi dan pertalite dari aksi premanisme. Serta oknum yang menyalahgunakan bahan bakar minyak bersubsidi.
Semua pihak bertanggung jawab menjaga ketertiban lalu lintas di sekitar SPBU di Kota Palu. Dan kendaraan yang mengisi bahan bakar bersubsidi harus menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
Dalam kesepakatan tersebut juga di atur terkait jadwal pelayanan. Pelayanan bio solar bagi roda 4 (bukan truk) di laksanakan pada pukul 15.00 – 18.00 Wita. Sementara itu, pelayanan untuk roda 6 atau lebih serta truk di laksanakan pada pukul 23.00 – 06.00 Wita.
Antrian parkir di atas pukul 22.00 Wita hanya di berlakukan di empat SPBU. Yaitu SPBU Bayaoge, SPBU Pramuka, SPBU Kihajar Dewantara, dan SPBU Imam Bonjol. Hanya kendaraan operasional Pemerintah untuk layanan umum yang di layani setiap saat pada keempat SPBU tersebut.
Dalam kesepakatan ini juga di sebutkan bahwa jika SPBU melanggar kesepakatan, akan di rekomendasikan pembekuan sementara sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara bagi Pengemudi Dum Truk atau armada yang melanggar kesepakatan, akan di kenakan sanksi sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2023. Dan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan lainnya yang berlaku.
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil kesimpulan rapat. Dan Ia mengajak semua pihak untuk menjaga komitmen demi keefektifan implementasi kesepakatan.
“Saya mau komitmen harus di jaga bersama. Agar apa yang sudah di jalani ini bisa efektif,” tegas Hadianto.
Kegiatan tersebut, turut hadiri Kodim 1306/Kota Palu, Kejaksaan Negeri Palu. (hn)