Pembatalan FORNAS Sulteng
Pemerintah saat resmi ditunjuk sebagai tuan rumah Fornas 2027 usai penutupan Fornas 2025 di Lombok. Foto Ist

, DAILYKOTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov Sulteng) menyatakan kekecewaan mendalam atas Pembatalan FORNAS Sulteng 2027 sebagai tuan rumah Olahraga Rekreasi Masyarakat Nasional (FORNAS) IX Tahun 2027. Keputusan sepihak yang diambil oleh Pusat pada akhir Juli 2026 ini dinilai tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah, padahal berbagai persiapan telah dilakukan di Palu, Sulawesi Tengah.

Sulawesi Tengah sendiri telah resmi ditunjuk sebagai tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027 pada penutupan FORNAS VIII di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tahun 2025. Setelah penetapan ini, Pemprov Sulteng segera bergerak melakukan berbagai persiapan serius, termasuk menyusun konsep penyelenggaraan dan memilih maskot resmi. Bahkan, penataan kawasan Palu sudah dimulai sebagai persiapan lokasi utama, dengan alokasi anggaran daerah mencapai sekitar Rp120 miliar untuk tahap awal. Keputusan Pembatalan FORNAS Sulteng ini tentu mengejutkan.

Namun, KORMI Pusat secara sepihak memutuskan Pembatalan FORNAS Sulteng sebagai tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027. Dasar keputusan ini disebut berasal dari surat KORMI Sulawesi Tengah, yang menurut Gubernur tidak pernah dikoordinasikan atau disampaikan kepada kepala daerah. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai mekanisme komunikasi antara organisasi pusat dan pemerintah daerah.

Gubernur Sulawesi Tengah menegaskan ketidaksetujuannya. “Surat yang dijadikan dasar oleh KORMI Pusat berasal dari KORMI Sulawesi Tengah, tetapi tidak pernah dikoordinasikan maupun disampaikan kepada saya sebagai kepala daerah. Karena itu, kami menilai keputusan pembatalan ini diambil secara sepihak dan tidak melalui mekanisme komunikasi yang semestinya,” kata Anwar Hafid.

Anwar Hafid juga mempertanyakan dasar penilaian KORMI Pusat. “Kalau persoalannya kesiapan, itu menjadi tanggung jawab saya sebagai gubernur. Sejak awal kami mengajukan diri sebagai tuan rumah, kami sudah menyatakan siap dan seluruh proses persiapan berjalan. Jadi, dasar apa yang digunakan hingga Sulawesi Tengah dinilai tidak siap?” tambahnya.

Senada dengan Gubernur, dr. Reny Lamadjido mengungkapkan kekecewaannya. “Kami sudah melakukan berbagai persiapan, termasuk penataan Hutan sebagai pusat kegiatan. Keputusan Pembatalan FORNAS Sulteng ini jelas merugikan daerah dan masyarakat,” kata dr. Reny Lamadjido.

Dampak dari Pembatalan FORNAS Sulteng ini sangat signifikan. Proses persiapan infrastruktur yang sudah berjalan terhenti, dan potensi kerugian anggaran daerah yang telah dialokasikan menjadi sangat besar. Selain itu, Sulawesi Tengah juga kehilangan kesempatan berharga untuk promosi daerah melalui event nasional tersebut, yang seharusnya mampu menggerakkan lokal.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya koordinasi yang jelas antara organisasi olahraga pusat dan pemerintah daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan melibatkan semua pemangku kepentingan sangat krusial untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang.***