Pengeroyokan Maut Bahodopi
Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa. Foto Ist

, DAILYKOTA Morowali telah resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan maut yang menewaskan Setiawan alias Wawan Sudirman (33) di Indomaret Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, , . Insiden tragis ini terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026, dan penetapan tersangka diumumkan pada Jumat, 31 Juli 2026, menyusul penyelidikan intensif yang dilakukan pihak kepolisian.

Ketiga tersangka yang diidentifikasi berinisial NR, MS, dan MSR, kini telah diamankan oleh pihak berwajib. Mereka terbukti terlibat langsung dalam tindakan pengeroyokan maut Bahodopi tersebut. Penyelidikan mendalam terhadap kasus pengeroyokan maut Bahodopi ini masih terus bergulir untuk mengungkap semua fakta di balik peristiwa tragis ini.

“Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya inisial NR, MS dan MSR. Peran mereka ikut melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban dunia,” kata Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, Wakapolres Morowali.

Wakapolres menambahkan bahwa penyidik masih mengembangkan kasus pengeroyokan maut Bahodopi ini. Berdasarkan dokumen elektronik berupa video yang dikantongi, terdapat indikasi kuat keterlibatan pihak lain. Bukti ini menjadi kunci penting dalam mengungkap semua pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

“Selain tiga orang tersangka tersebut, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan. Berdasarkan dokumen elektronik berupa video yang kami kantongi, ada indikasi keterlibatan pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka. Masih kami dalami siapa saja yang terlibat,” lanjut Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan bersama-sama di muka umum. Regulasi ini memberikan ancaman hukuman yang serius. Kasus pengeroyokan maut Bahodopi ini menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap kekerasan.

“Para tersangka dijerat Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” tegas Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa.

Penetapan tersangka dan pengembangan kasus ini merupakan langkah serius Polres Morowali dalam menindak kekerasan yang meresahkan masyarakat. Kasus ini juga menegaskan pentingnya peran teknologi, seperti bukti video, dalam proses penyidikan dan penegakan hukum modern. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada aparat kepolisian dalam menuntaskan kasus ini.***