dailykota.com PALU – DPRD Sulteng dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menyepakati Rancangan Kebijakan Umum APBD (RKUA) – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025.
Kesepakatan ini di tandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Zalzulmidah A Djanggola, dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng, Novalina, yang mewakili Gubernur, dalam rapat paripurna penetapan RKUA-PPAS. Senin, 15 Juli 2024 di ruang sidang utama DPRD Sulteng.
Wakil Ketua II, Zalzulmidah A Djanggola, menjelaskan bahwa sebelumnya telah ada pidato gubernur mengenai RKUA PPAS ini. Setelah itu, Banggar DPRD Sulteng dan TAPD membahas bersama untuk menyempurnakan RKUA PPAS. RKUA PPAS tahun 2025 yang telah di sepakati akan menjadi pedoman bagi OPD dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).
Sekwan DPRD Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, membacakan nota kesepakatan tentang RKUA PPAS tahun 2025.
Sekprov Sulteng, Novalina, mengapresiasi pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menyusun dan membahas KUA dan PPAS Sulteng tahun 2025.
Menurutnya, melalui penyamaan persepsi dan pemahaman terhadap dokumen rencana pembangunan tersebut, di harapkan dapat segera di aplikasikan sebagai pedoman bagi OPD lingkup Pemda Sulteng dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran yang nantinya akan di konsolidasikan ke dalam rancangan APBD Tahun 2025. (*)