, DAILYKOTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang baru, menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Keputusan DPR Setujui Kapolri Baru ini diambil dalam Rapat setelah melalui proses persetujuan usulan dan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III pada 01 Oktober 2026.

Persetujuan Komjen Pol Suyudi Ario Seto ini sekaligus menandai berakhirnya masa jabatan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri, yang diberhentikan dengan hormat. Proses penetapan Kapolri baru ini berlangsung cepat, dari pengajuan surat presiden hingga persetujuan DPR dalam satu hari.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjelaskan bahwa pergantian pucuk pimpinan ini merupakan hal yang wajar. DPR Setujui Kapolri Baru berdasarkan kebutuhan dan waktu yang memang sudah tepat untuk penyegaran di institusi kepolisian.

“dengan terhormat, karena memang sudah waktunya,” kata Puan Maharani, terkait alasan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit.

Puan juga membantah spekulasi bahwa pergantian Kapolri disebabkan oleh faktor usia atau hal lain. Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan di luar kewajaran yang mendasari keputusan DPR Setujui Kapolri Baru.

“Tidak, tidak ada,” tegas Puan saat ditanya mengenai faktor usia.

Proses dimulai ketika mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI pada 30 September 2026. Surpres tersebut berisi usulan pemberhentian Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri. Komisi III DPR RI langsung menindaklanjuti Surpres tersebut dengan menggelar pembahasan dan uji kelayakan pada 01 Oktober 2026.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan tersebut, Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto secara aklamasi. Persetujuan ini kemudian disahkan dalam DPR RI di hari yang sama, menjadikan proses persetujuan DPR Setujui Kapolri Baru ini salah satu yang tercepat dalam sejarah Indonesia.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga mengonfirmasi proses ini. “Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” jelas Habiburokhman.

Dengan keputusan ini, Indonesia akan segera memiliki pimpinan Polri yang baru. Presiden diharapkan akan segera melantik Komjen Pol Suyudi Ario Seto untuk menghindari kekosongan kepemimpinan di tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Masyarakat kini menantikan arah dan Komjen Pol Suyudi Ario Seto dalam memimpin institusi Polri ke depan setelah DPR Setujui Kapolri Baru ini.