, DAILYKOTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui secara aklamasi pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) baru. Persetujuan ini sekaligus menandai Pergantian Kapolri dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang diberhentikan dengan hormat, pada , Kamis, 01/10/2026.

Proses Pergantian Kapolri berlangsung sangat cepat setelah Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor: R-57/Pres/09/2026 pada 30 September 2026. Surpres tersebut berisi usulan pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto.

Pada 01 Oktober 2026, Komisi III DPR RI langsung membahas usulan tersebut dan melaksanakan fit and proper test terhadap Komjen Pol Suyudi Ario Seto. Setelah melalui proses tersebut, Komisi III DPR RI menyepakati secara aklamasi untuk menyetujui Pergantian Kapolri dan pengangkatan Suyudi Ario Seto.

Keputusan tersebut kemudian disahkan dalam Rapat DPR RI yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani pada hari yang sama. Pergantian Kapolri ini mengejutkan publik karena kecepatan prosesnya.

Tidak ada penjelasan resmi yang menyebutkan pelanggaran etik, pelanggaran hukum, kasus pidana, atau kegagalan institusi sebagai alasan Pergantian Kapolri. Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang dilantik pada 27 Januari 2021, mengakhiri jabatannya sekitar 5 tahun 8 bulan setelah menjabat.

“Jenderal Listyo Sigit diberhentikan dengan terhormat, karena memang sudah waktunya,” kata Puan Maharani, Ketua DPR RI.

Ketika ditanya apakah faktor usia menjadi alasan pergantian, Puan Maharani menampiknya. “Tidak, tidak ada,” tegasnya.

Puan juga menambahkan bahwa keputusan apakah Listyo Sigit akan bergabung dengan kabinet atau tidak merupakan hak prerogatif Presiden. “Apakah akan bergabung atau tidak, itu nanti bisa ditanyakan kepada Presiden karena itu hak prerogatif Presiden. Kalau reshuffle nanti tanya ke Presiden, ke Istana,” jelas Puan.

Komjen Pol Suyudi Ario Seto, alumni Akpol 1994, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Nasional (BNN). Pemilihan Suyudi Ario Seto menarik perhatian karena Presiden tidak memilih calon dari struktur puncak Mabes , melainkan dari luar rantai komando harian Polri.

Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, membenarkan proses ini. “Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden. Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Habiburokhman.

Dengan disetujuinya oleh DPR RI, keputusan ini akan diserahkan kepada Subianto untuk proses Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru.