JAKARTA, DAILYKOTA – Pemerintah Republik Indonesia telah menyiapkan paket kebijakan ekonomi besar senilai sekitar Rp31 triliun yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi jelang tahun 2027. Program ini mencakup berbagai insentif, mulai dari , subsidi upah, hingga perluasan insentif pajak yang diputuskan dalam rapat kabinet pada 30 September 2026.

Paket kebijakan ekonomi 2027 ini merupakan respons pemerintah terhadap dinamika ekonomi global dan domestik, dengan fokus utama pada perlindungan kelompok rentan dan kelas menengah bawah. Kebijakan ini diharapkan mampu menopang konsumsi tangga dan penciptaan lapangan , sekaligus memperkuat sektor-sektor strategis seperti perumahan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan detail paket ini setelah rapat koordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto. Beberapa program kunci dari paket kebijakan ekonomi 2027 akan dilanjutkan dan diperluas cakupannya pada tahun mendatang.

“Jadi tadi dibahas program untuk di kuartal keempat. Kemudian Bapak Presiden juga memberikan arahan terkait dengan program-program yang akan diluncurkan ke tahun 2027. Program-program yang sudah dilaksanakan tahun ini dan akan dilanjutkan di tahun 2027,” kata Airlangga Hartarto.

Salah satu komponen utama dari paket kebijakan ekonomi 2027 adalah yang akan disalurkan kepada 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap KPM akan menerima 10 kilogram per bulan selama periode Oktober hingga Desember 2026. Program ini diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp17,5 triliun untuk menyediakan sekitar 997 juta kilogram beras.

Selain itu, pemerintah juga melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi 13,3 juta pekerja. Setiap pekerja berhak menerima Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, sehingga total mencapai Rp900 ribu per pekerja. Estimasi yang tersalurkan untuk BSU ini mencapai hampir Rp12 triliun, menjadi bagian penting dari paket kebijakan ekonomi 2027.

Dalam upaya mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemerintah menyiapkan program magang bagi 150.000 peserta dan program vokasi untuk 300.000 peserta. Total 450.000 orang akan mendapat kesempatan meningkatkan kompetensi melalui inisiatif ini.

Perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menjadi sorotan penting dalam paket kebijakan ekonomi 2027. Insentif yang sebelumnya hanya menyasar sektor dan pariwisata, kini diperluas ke seluruh sektor ekonomi. Sekitar 7,5 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan berhak mendapatkan insentif ini.

“Dan ini kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata. Yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah 10 juta,” ujar Airlangga.

Pemerintah juga membuka peluang penyesuaian Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang selama ini menjadi tuntutan banyak pihak. Pembahasan mengenai PTKP masih berlangsung, dengan mempertimbangkan faktor inflasi sebagai dasar penyesuaian.

Sektor perumahan pun tidak luput dari perhatian. Pemerintah melanjutkan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk properti dengan hingga Rp2 miliar dan sebagian insentif untuk rumah seharga maksimal Rp5 miliar. Selain itu, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan bunga 6 persen disiapkan bagi masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta, untuk pembelian rumah maksimal Rp500 juta. Kebijakan ini merupakan bagian integral dari paket kebijakan ekonomi 2027 untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan.

Program perlindungan pekerja juga diperkuat melalui kelanjutan Jaminan Kecelakaan Kerja () dan Jaminan Kematian () bagi pekerja bukan penerima upah. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga akan dilanjutkan dengan durasi manfaat enam bulan, di mana nilai manfaatnya akan disesuaikan dengan tingkat penghasilan penerima. Seluruh inisiatif ini mempertegas komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan paket kebijakan ekonomi 2027.