dailykota.com PALU – Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palu, dr. Husaema, menghadiri Rapat Paripurna bersama anggota DPRD Kota Palu pada Sabtu, 13 Juli 2024, di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Palu. Rapat kali ini membahas “Penjelasan Wali Kota Palu mengenai Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.”
Asisten Husaema menyampaikan sambutan tertulis wali kota yang menekankan bahwa penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia menegaskan pentingnya menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerah, sambil tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sistem ini harus terus ditinjau untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan transparan.
Husaema juga menyampaikan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, laporan keuangan Pemerintah Kota Palu tahun anggaran 2023 telah memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah pada 12 Mei 2024. “Pemerintah Kota Palu berhasil mempertahankan Opini WTP untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut,” ujarnya.
Menurut Husaema, prestasi ini merupakan hasil dukungan dari semua pihak, baik legislatif maupun eksekutif, dan akan terus menjadi motivasi untuk menyempurnakan pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Palu.
Laporan pertanggungjawaban ini memuat realisasi pelaksanaan anggaran sebagai bentuk pertanggungjawaban dan evaluasi dari rencana yang telah ditetapkan. Realisasi pendapatan dan belanja selama tahun anggaran 2023 disajikan dalam bentuk rancangan peraturan daerah yang telah disampaikan kepada DPRD Kota Palu.
Rincian realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 adalah sebagai berikut:
- Pendapatan setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp1.529.217.858.498,00 dan direalisasikan sebesar Rp1.469.308.277.706,32.
- Belanja setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp1.693.833.414.190,00 dan direalisasikan sebesar Rp1.613.498.345.228,00.
- Defisit setelah perubahan sebesar Rp164.615.555.692,00, dengan realisasi sebesar Rp144.190.067.521,68.
- Penerimaan pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp173.615.555.692,00 dengan realisasi sebesar Rp173.615.555.691,95.
- Pengeluaran pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp9.000.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp8.000.000.000,00.
- Pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp164.615.555.692,00 dengan realisasi sebesar Rp165.615.555.691,95.
Husaema mengungkapkan bahwa pelaksanaan APBD Kota Palu tahun anggaran 2023 menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp21.425.488.170,27. Silpa tersebut berasal dari anggaran yang peruntukannya tidak dapat digunakan untuk pembiayaan kegiatan lain, seperti dana sertifikasi guru, tambahan penghasilan guru, bantuan operasional penyelenggaraan PAUD, bantuan operasional kesehatan, bantuan operasional KB, bantuan operasional administrasi kependudukan, cukai hasil tembakau rokok, dana bantuan operasional sekolah, kas BLUD, kas kapitasi, dana alokasi khusus fisik, dana kelurahan, bantuan operasional kesetaraan, dana insentif daerah, dan bantuan operasional P2UKM. (*)