dailykota.com PALU – Gubernur , , menegaskan bahwa produk hukum daerah tidak boleh hanya berfungsi sebagai instrumen administrasi pemerintahan, tetapi juga harus mampu menjadi penggerak dan inovasi pembangunan.

Penegasan itu di sampaikan Anwar saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi Tahun 2026 di , Selasa, 2 Juni 2026.

Forum tersebut mengangkat tema Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah dalam Mendukung Reformasi Hukum Nasional dan di hadiri peserta dari berbagai provinsi di Sulawesi.

Menurut Anwar, keberhasilan sangat di pengaruhi kualitas regulasi yang di buat pemerintah. Karena itu, biro hukum dan perangkat daerah di dorong tidak sekadar menjadi pelaksana administrasi, tetapi ikut menciptakan kebijakan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Pemerintah tidak bisa berjalan tanpa payung hukum. Produk hukum daerah harus mampu membuka ruang investasi, meningkatkan pendapatan daerah, dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Anwar.

Ia juga menyoroti tantangan yang di hadapi daerah. Menurutnya, kondisi tersebut harus di jawab melalui kreativitas dalam menyusun regulasi yang adaptif dan berpihak pada pengembangan potensi lokal.

Anwar menilai Sulawesi memiliki peluang besar menciptakan pusat pertumbuhan baru, terutama melalui pemanfaatan potensi kawasan Selat sebagai jalur strategis perdagangan dan layanan maritim.

“Jika regulasi di bangun dengan tepat dan di dukung kolaborasi antardaerah, potensi ini bisa menjadi kekuatan ekonomi baru bagi Sulawesi,” katanya.

Daerah Regional Sulawesi 2026 merupakan sama Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan di ikuti sekitar 100 peserta dari berbagai unsur pemerintahan, DPRD, akademisi, hingga masyarakat.