PALU, DAILYKOTA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian ATR/BPN menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Bidang Pertanahan pada 29/07 lalu. Forum ini menyoroti serius tantangan dalam Pencegahan Korupsi Pertanahan Sulteng, khususnya terkait penyelesaian konflik agraria dan percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah yang masih bermasalah.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyampaikan bahwa masih banyak aset milik pemerintah daerah yang belum bersertifikat. Kondisi ini berpotensi memicu sengketa dan persoalan hukum di kemudian hari, menghambat upaya Pencegahan Korupsi Pertanahan Sulteng yang efektif.
Selain itu, pemerintah daerah juga menghadapi tingginya kasus konflik agraria. Data provinsi mencatat ada 76 kasus konflik pertanahan yang tersebar di 11 kabupaten, mencakup sekitar 221 ribu hektare dan melibatkan lebih dari 10 ribu kepala keluarga. Konflik ini mayoritas terjadi di sektor perkebunan, pertambangan, dan kawasan transmigrasi, menuntut perhatian serius dalam kerangka Pencegahan Korupsi Pertanahan Sulteng.
Anwar Hafid menekankan pentingnya memaksimalkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk mempercepat penyelesaian konflik lahan dan memberikan kepastian hukum. Ia juga berharap pemerintah pusat memperluas dukungan, termasuk peningkatan kuota program sertifikasi tanah gratis dan percepatan legalisasi aset pemerintah daerah, demi memperkuat Pencegahan Korupsi Pertanahan Sulteng.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan bahwa sertifikasi aset pemerintah harus segera dilakukan tanpa penundaan. Seluruh pemerintah daerah didesak menetapkan target penyelesaian yang lebih progresif agar aset negara memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari potensi penyalahgunaan, sebagai bagian integral dari Pencegahan Korupsi Pertanahan Sulteng. KPK juga mendorong integrasi data pertanahan dengan data perpajakan melalui sinkronisasi NIB dan NOP untuk transparansi dan penerimaan daerah.
Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa proses sertifikasi aset pemerintah kini dipermudah. Berdasarkan ketentuan PP Nomor 128 Tahun 2024, pendaftaran pertama aset instansi pemerintah dibebaskan dari biaya PNBP, sehingga pemerintah daerah hanya perlu menyiapkan kebutuhan operasional pengukuran di lapangan untuk mendukung Pencegahan Korupsi Pertanahan Sulteng.
Selain itu, ATR/BPN juga menawarkan kerja sama dalam pemetaan bidang tanah, pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta pembaruan data pertanahan melalui program KKN Tematik Pertanahan yang melibatkan sekitar seribu mahasiswa.
Melalui rapat koordinasi ini, pemerintah pusat dan daerah sepakat untuk memperkuat langkah bersama. Tujuannya adalah mempercepat legalisasi aset, mengurangi konflik agraria, memperbaiki sistem pelayanan pertanahan, serta memperkuat upaya Pencegahan Korupsi Pertanahan Sulteng secara menyeluruh di Sulawesi Tengah.