PALU, DAILYKOTA – Rapat koordinasi pencegahan korupsi bidang pertanahan yang digelar Pemerintah Provinsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi () dan Kementerian ATR/BPN pada Rabu (29/07/2026) di Kantor menyoroti serius penyelesaian serta percepatan sertifikasi aset pemerintah.

Dalam forum itu, Gubernur Sulawesi Tengah mengungkapkan masih banyak aset milik pemerintah daerah yang belum memiliki sertifikat. Kondisi ini berpotensi memunculkan sengketa maupun persoalan hukum di kemudian hari terkait status kepemilikan aset tersebut.

Selain persoalan aset yang belum bersertifikat, pemerintah daerah di Sulawesi Tengah juga masih menghadapi tingginya kasus konflik agraria. Data pemerintah provinsi mencatat terdapat 76 kasus konflik pertanahan. Konflik agraria ini tersebar di 11 kabupaten dengan cakupan sekitar 221 ribu hektare dan melibatkan lebih dari 10 ribu kepala keluarga.

Permasalahan konflik agraria tersebut didominasi oleh sengketa di sektor perkebunan, pertambangan, dan kawasan transmigrasi. Anwar Hafid menekankan, keberadaan Gugus Tugas Reforma Agraria harus dimanfaatkan secara maksimal agar penyelesaian konflik lahan dapat berlangsung lebih cepat sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait kepemilikan tanah.

Ia juga berharap pemerintah pusat memperluas dukungan. Dukungan ini terutama melalui peningkatan kuota sertifikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan percepatan legalisasi aset pemerintah daerah.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi , menegaskan bahwa sertifikasi aset pemerintah tidak boleh terus ditunda. “Seluruh pemerintah daerah diminta menetapkan target penyelesaian yang lebih progresif agar aset negara memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari potensi penyalahgunaan,” kata Edi Suryanto.

KPK juga mendorong integrasi data pertanahan dengan data perpajakan. Integrasi ini dilakukan melalui sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP). Langkah tersebut dinilai mampu meningkatkan transparansi administrasi pertanahan sekaligus memperkuat penerimaan daerah.

Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN memastikan proses sertifikasi aset pemerintah kini lebih mudah. Berdasarkan ketentuan PP Nomor 128 , pendaftaran pertama aset instansi pemerintah dibebaskan dari biaya PNBP. Dengan demikian, pemerintah daerah hanya perlu menyiapkan kebutuhan operasional pengukuran di lapangan untuk percepatan sertifikasi aset.

Selain sertifikasi aset, Kementerian ATR/BPN juga menawarkan sama pemetaan bidang tanah, pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta pembaruan data pertanahan. Program KKN Tematik Pertanahan yang melibatkan sekitar seribu mahasiswa juga menjadi bagian dari upaya ini.

Melalui rapat koordinasi ini, pemerintah pusat dan daerah sepakat untuk memperkuat langkah bersama. Tujuannya adalah mempercepat legalisasi aset, mengurangi konflik agraria, memperbaiki sistem pelayanan pertanahan, serta memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor pertanahan di Sulawesi Tengah.