, DAILYKOTA – Proses Pergantian Antarwaktu () Mohammad sebagai Anggota Palu kini memasuki tahapan lanjutan. Langkah ini diambil setelah DPRD menerima surat pengunduran diri Anugrah Pratama dan mendapatkan balasan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (), menandai babak baru dalam prosedur PAW Mohammad Anugrah Pratama.

Mohammad Anugrah Pratama diketahui merupakan Anggota DPRD Palu dari NasDem dan juga menjabat sebagai Wakil Ketua II. Ketua DPRD Palu, , mengonfirmasi bahwa KPU telah merespons terkait proses PAW Mohammad Anugrah Pratama yang sedang berjalan.

“Iya betul, kemarin KPU sudah memberikan surat balasan terkait PAW Wakil Ketua II DPRD,” kata Rico Djanggola, Selasa 29/09/2026.

Sebelumnya, DPRD Palu menerima surat pengantar PAW dari Partai NasDem dengan Nomor 09-SE.2/DPD-NasDem-Palu/IX/2026 yang diterbitkan pada 20 September 2026. Surat ini menjadi dasar awal dimulainya proses PAW Mohammad Anugrah Pratama.

Rico menjelaskan, setelah tahapan di DPRD dan KPU selesai, langkah berikutnya adalah menyampaikan surat kepada Gubernur melalui . Tahapan ini sangat penting karena berkaitan dengan penerbitan surat keputusan untuk calon Anggota DPRD yang akan menggantikan posisi Mohammad Anugrah Pratama sesuai usulan .

“DPRD memproses permintaan PAW dari partai sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujarnya, menegaskan komitmen untuk menjalankan prosedur PAW Mohammad Anugrah Pratama sesuai ketentuan.

Sekretaris DPRD Palu, Nawab Kursaid, menambahkan bahwa sekretariat telah menerima surat dari Partai NasDem pada 21 September 2026, yang berisi pemberitahuan pelaksanaan PAW. Karena surat tersebut ditujukan kepada pimpinan DPRD, sekretariat terlebih dahulu berkoordinasi dengan Ketua DPRD sebelum menindaklanjutinya kepada KPU terkait proses PAW Mohammad Anugrah Pratama.

Setelah mendapatkan disposisi dari Ketua DPRD, sekretariat DPRD kemudian menyampaikan pemberitahuan kepada KPU untuk diproses sesuai ketentuan. Nawab mengonfirmasi bahwa DPRD kini telah menerima surat balasan dari KPU, namun proses PAW Mohammad Anugrah Pratama belum sampai pada tahap penetapan melalui rapat paripurna.

Ia menegaskan bahwa jadwal paripurna belum ditetapkan secara resmi. DPRD masih terus menyesuaikan waktu pelaksanaannya dengan kelembagaan lainnya, memastikan semua tahapan administrasi PAW Mohammad Anugrah Pratama berjalan sesuai batas waktu yang telah ditentukan. ***