JAKARTA, DAILYKOTA – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama sejumlah tersangka lainnya, segera menghadapi persidangan atas dugaan kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp10 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 29 September 2026, menandai babak baru dalam penegakan hukum perkara ini.
Perkara yang menyeret Dadan Hindayana ini berpotensi menjadi salah satu kasus korupsi terbesar terkait program unggulan pemerintah. Dugaan penyimpangan tata kelola program MBG yang menyebabkan kerugian negara menjadi fokus utama. Dugaan Dadan Hindayana dan pihak terkait mencakup pengaturan mitra pelaksana, konflik kepentingan, jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga penggelembungan pengadaan barang.
Dugaan modus operandi dalam kasus ini meliputi pengaturan yayasan mitra SPPG dan penunjukan pihak-pihak tertentu yang diduga memiliki kedekatan dengan pejabat BGN. Selain itu, penyidik juga menduga adanya intervensi dalam proses verifikasi mitra dan praktik jual beli titik operasional SPPG. Mark up pada sejumlah pengadaan barang pendukung program juga menjadi perhatian serius dalam kasus yang menyeret Dadan Hindayana.
Anggaran Program Makan Bergizi Gratis sendiri mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan melonjak menjadi Rp268 triliun pada 2026, dengan total Rp353,27 triliun selama dua tahun. Besarnya nilai program ini menjadikan setiap dugaan penyimpangan sebagai perhatian serius aparat penegak hukum. Kasus ini, dengan Dadan Hindayana sebagai salah satu tersangka utama, menjadi ujian penting bagi tata kelola program prioritas nasional.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penetapan Dadan Hindayana dan tersangka lainnya berdasarkan dua alat bukti yang cukup. “Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN sebagai tersangka,” kata Syarief Sulaeman Nahdi.
Selain Dadan Hindayana, tersangka lain yang terlibat meliputi Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN), Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN), Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review/IFSR), Lalu Muhammad Iwan (Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN), dan Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal). Keseluruhan tersangka ini kini menunggu proses persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses penyelidikan kasus Dadan Hindayana melibatkan ratusan saksi dan bukti. “Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ujarnya.
Anang Supriatna menambahkan, “Bahwa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak empat orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya.” Ia juga menyebutkan estimasi kerugian negara “Kurang lebih Rp10 triliun.”
Penyidik telah mendalami dugaan pengadaan sejumlah item yang tidak sesuai kebutuhan atau berpotensi mark up, seperti 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.994 tablet komputer, dan 5.400 unit televisi ukuran 75 inci. Item-item ini disinyalir menjadi bagian dari praktik korupsi dalam program yang seharusnya menyasar anak-anak sekolah dan kelompok rentan ini.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dadan Hindayana ini penting karena menyangkut program prioritas nasional dengan dana sangat besar. Publik akan memantau apakah jaksa mempertahankan angka kerugian negara Rp10 triliun, apakah terungkap aliran dana kepada pihak lain, dan adakah aset yang disita untuk pemulihan kerugian negara.
Persidangan Dadan Hindayana juga diharapkan dapat menguak potensi konflik kepentingan dalam pembentukan yayasan mitra SPPG dan kemungkinan munculnya nama-nama baru dalam dakwaan. Kasus ini menjadi tolok ukur penting bagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara. *