, DAILYKOTA – Tahapan pergantian antarwaktu (PAW) Mohammad Anugrah Pratama di Palu terus berlanjut, tetapi jadwal rapat untuk menetapkan penggantinya belum resmi ditentukan. Meskipun demikian, pihak telah menerima surat balasan dari Komisi Pemilihan Umum () mengenai proses PAW DPRD Palu ini.

Sekretaris DPRD Palu, Nawab Kursaid, menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima respons dari KPU setelah sebelumnya mengirimkan pemberitahuan mengenai proses PAW. Informasi ini penting mengingat banyaknya pertanyaan dari media terkait perkembangan PAW DPRD Palu tersebut.

“Memang sekitar tiga minggu lalu banyak teman-teman media yang bertanya. Namun, kami dari sekretariat tidak mungkin memberikan jawaban, jika informasi tersebut belum benar-benar masuk kepada kami,” kata Nawab Kursaid.

Surat pengantar PAW DPRD Palu awalnya diterima sekretariat DPRD dari Partai NasDem pada tanggal 21/09/2026. Surat ini kemudian dikoordinasikan dengan pimpinan DPRD Palu karena ditujukan langsung kepada lembaga tersebut. Setelah memperoleh disposisi dari Ketua DPRD Palu, sekretariat menindaklanjutinya dengan menyampaikan pemberitahuan kepada KPU.

Ketua DPRD Palu, Rico Djanggola, membenarkan bahwa KPU telah mengirimkan surat balasan terkait proses PAW DPRD Palu. Balasan KPU ini menjadi salah satu tahapan penting dalam prosedur PAW.

“Iya betul, kemarin KPU sudah memberikan surat balasan terkait PAW Wakil Ketua II DPRD,” ujar Rico Djanggola, pada Selasa (29/09/2026).

Mohammad Anugrah Pratama mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Palu dari NasDem sekaligus dari jabatan Wakil Ketua II. Surat pengantar PAW dari Partai NasDem tercatat bernomor 09-SE.2/DPD-NasDem-Palu/IX/2026 dan bertanggal 20/09/2026. Pengunduran diri ini memicu dimulainya proses PAW DPRD Palu.

Meskipun balasan dari KPU telah diterima, Nawab Kursaid menyatakan bahwa belum ada penetapan tanggal pasti untuk rapat paripurna PAW. Jadwal ini masih memerlukan penyesuaian dengan agenda DPRD lainnya yang sudah terjadwal. Proses PAW DPRD Palu ini memerlukan ketelitian dalam administrasi.

Menurut Nawab, setiap tahapan administrasi PAW DPRD Palu harus diproses sesuai mekanisme dan batas waktu yang berlaku. Hal ini memastikan bahwa proses berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Rico Djanggola menegaskan bahwa DPRD akan melanjutkan proses permintaan PAW dari partai sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah semua tahapan yang diperlukan terpenuhi, DPRD akan menyurati melalui Palu untuk proses selanjutnya terkait calon pengganti, demi kelancaran PAW DPRD Palu.