JAKARTA, DAILYKOTA – Anggota Komisi XIII , Rieke Diah Pitaloka, melayangkan pertanyaan serius terkait keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang memberikan pembebasan bersyarat Indra Kenz, terpidana kasus Binomo, pada 24 September 2026. Sorotan ini muncul di tengah panasnya polemik dugaan fasilitas mewah serta perlakuan khusus terhadap sejumlah narapidana di Kelas IIA Cibinong.

Rieke Diah Pitaloka menyoroti dasar dan pertimbangan di balik pemberian hak integrasi tersebut. Menurutnya, pembebasan bersyarat Indra Kenz terasa janggal mengingat kasus Binomo telah menelan banyak korban dengan total kerugian mencapai puluhan miliar rupiah, dan para korban belum sepenuhnya pulih dari kerugian tersebut.

Pembebasan bersyarat Indra Kenz telah dikonfirmasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor pada 26 September 2026. Kepala Bapas Kelas II Bogor, Jatmiko, menyatakan bahwa status Indra Kenz kini menjadi klien Bapas Bogor dan wajib menjalani pengawasan serta pelaporan berkala hingga masa pembebasan bersyaratnya berakhir.

Di sisi lain, pihak Ditjenpas dan Bapas Bogor menegaskan bahwa pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana yang diberikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pemberian pembebasan bersyarat Indra Kenz didasari pada pemenuhan syarat-syarat administratif dan substantif.

Kritik dari Rieke Diah Pitaloka tidak hanya berfokus pada kasus Indra Kenz, tetapi juga mengaitkannya dengan laporan dugaan privilege narapidana di Lapas Cibinong. Ia mempertanyakan transparansi penanganan kasus di lapas tersebut, khususnya terkait pemeriksaan warga binaan yang terindikasi mendapatkan perlakuan istimewa.

Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus penyebaran berita bohong, menyesatkan, dan tindak pidana pencucian uang terkait promosi platform Binomo. ini telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten. Kasus ini melibatkan setidaknya 144 korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp83,3 miliar.

Pertanyaan seputar pembebasan bersyarat Indra Kenz memanas dalam (RDP) Komisi XIII DPR RI pada 2026, memicu perhatian luas dari media nasional pada 29 September 2026.

“Dan kemudian ada Indra Kenz yang malah mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 24, Bapak,” kata Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi XIII DPR RI.

“Korbannya itu banyak, Pak. Dan untuk pidana dengan korban publik sebanyak ini, ini kok lagi ramai soal lapas, ini malah ada yang dapat pembebasan bersyarat, di mana korban belum dipulihkan,” lanjut Rieke.

Rieke juga mempertanyakan asesmen yang digunakan untuk memberikan pembebasan bersyarat Indra Kenz. “, judi, kalau saya tidak salah, berkedok investasi. Ponzi, Pak. Ini saya juga nanti mempertanyakan sekali lagi bagaimana asesmen pembebasan bersyarat itu.”

“Jangan lagi ramai lapas seperti ini, ada pembebasan bersyarat pada orang yang terindikasi juga mendapatkan privilege di Cibinong,” tambahnya, menyiratkan kekhawatiran adanya perlakuan khusus.

Terkait status Indra Kenz, Kepala Bapas Kelas II Bogor, Jatmiko, menjelaskan, “Iya betul hari Kamis mulai menjadi klien kami untuk menjalani pembebasan bersyarat.”

“Iya betul yang bersangkutan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan wajib lapor di Bapas Bogor satu bulan sekali sampai dengan selesai menjalani pembebasan bersyarat,” ujar Jatmiko, mengonfirmasi prosedur wajib lapor yang harus dipenuhi Indra Kenz.

Polemik ini menyoroti kembali transparansi sistem pemasyarakatan di Indonesia, khususnya dalam konteks keadilan bagi korban ekonomi dan perlakuan terhadap narapidana kasus besar. Pembebasan bersyarat Indra Kenz menjadi simbol pertanyaan besar mengenai integritas sistem hukum di mata publik dan legislator.