JAKARTA, DAILYKOTA – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan skema pembiayaan 52:48 untuk biaya haji 2027. Usulan ini muncul di tengah pembahasan ulang formula pembiayaan ibadah haji, sebagai respons terhadap perubahan komponen biaya yang dipicu dinamika ekonomi dan geopolitik di Timur Tengah. Tujuannya adalah agar calon jemaah tidak terlalu terbebani dengan kenaikan biaya haji 2027 yang mungkin terjadi.
Pembahasan mengenai formula pembiayaan ini berlangsung di Istana Merdeka pada Senin, 28/09, melibatkan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf. Presiden menekankan pentingnya menjaga agar perubahan biaya haji 2027 tidak memberatkan masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji.
Salah satu arahan utama dari Presiden adalah komposisi pembiayaan sekitar 52% dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan 48% dari nilai manfaat. Skema ini diharapkan dapat menyeimbangkan antara kebutuhan operasional dan kemampuan finansial jemaah untuk biaya haji 2027.
“Presiden menyarankan sekitar 52 banding 48, sehingga dengan angka itu tidak terlalu memberatkan kepada jemaah,” kata Irfan, menjelaskan arahan dari kepala negara.
Formula tersebut dibahas sebagai bagian integral dari penyusunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027. Pemerintah sebelumnya telah menyampaikan hasil perhitungan BPIH, termasuk perubahan beberapa komponen biaya haji 2027, kepada Presiden.
Irfan menambahkan bahwa situasi geopolitik di Timur Tengah secara signifikan mempengaruhi kondisi ekonomi global dan perhitungan detail biaya haji 2027. Oleh karena itu, pemerintah berupaya keras menemukan formulasi yang optimal.
Pemerintah masih mencari formulasi yang tepat untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji dan kemampuan finansial jemaah. Prinsip utama komposisi pembiayaan ini adalah memastikan bahwa perubahan biaya operasional tidak seluruhnya berdampak langsung pada biaya yang harus ditanggung jemaah.
Meskipun demikian, pemerintah belum menetapkan besaran akhir biaya haji 2027. Formula pembiayaan ini masih dalam tahap pembahasan intensif dan akan menjadi bagian penting dari penetapan BPIH 2027 secara keseluruhan. Arahan dari Presiden menjadi pertimbangan utama dalam merumuskan skema pembiayaan yang berkelanjutan dan berpihak kepada jemaah.