dailykota.com JAKARTA – Rombongan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pertanian dan Perkebunan. Kunjungan ini bertujuan untuk membahas berbagai permasalahan di sektor perkebunan dan pertanian di Sulteng. Selasa, 23 April 2024.
Ketua Pansus LKPj Sulteng Suryanto, bersama rombongan di terima oleh Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Prayudi Syamsuri, dan Ketua Kelompok Pembinaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan, Lucky Lukmana Sukriya.
Beberapa poin penting yang di bahas dalam pertemuan ini:
- 41 perusahaan perkebunan dan pertanian di Sulteng yang menggunakan lahan HGU tanpa izin. Prayudi Syamsuri menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut akan di tindak sesuai aturan. Ia merujuk pada Putusan MK No.138/2015 tertanggal 27 Oktober 2016 yang mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memiliki HGU sebelum memulai usaha.
- Kelangkaan pupuk. Prayudi menjelaskan bahwa kelangkaan pupuk terjadi karena pembatasan kuota ekspor bahan utama pembuatan pupuk. Saat ini, Kementerian Pertanian dan Perkebunan fokus memberikan bantuan pupuk subsidi kepada petani padi, sementara petani kelapa sawit masih terbatas. Regulasi terkait pemenuhan kebutuhan petani sedang di susun, termasuk bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan).
- Pembelian pupuk subsidi oleh pemerintah daerah. Prayudi menegaskan bahwa pembelian pupuk subsidi adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
Ketua Pansus LKPj, H. Suryanto, menyatakan bahwa masalah perkebunan sudah menemui titik terang dan akan di tindaklanjuti segera untuk mencegah kesalahpahaman antara pengusaha kelapa sawit, masyarakat, dan pemerintah terkait masalah HGU. Terkait kelangkaan pupuk subsidi, ia berharap regulasi baru dapat membantu meringankan beban produksi petani.
Wakil Ketua-I DPRD Sulteng, H. Moh Arus Abdul Karim, menekankan perlunya dialog antara pemerintah daerah dan pusat untuk menyelaraskan regulasi. Kementerian Pertanian dan Perkebunan akan mengadakan pertemuan untuk membahas 41 perusahaan bermasalah. Di mana Pansus LKPj dan komisi terkait di harapkan hadir. Pertemuan ini akan di monitor oleh pihak Kementan. (*)