dailykota.com JAKARTA – Panitia Khusus () I DPRD Provinsi () melakukan konsultasi terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (). Mengenai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Penyelenggaraan Pemuda dan Olahraga. Konsultasi tersebut ini di pimpin oleh Ketua Pansus, Sri Indraningsih Lalusu, dan anggota lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Pansus 1 di terima oleh Slamet Endarto, Kasubdit Wilayah I. Di gedung H lantai 14 Direktorat Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen OTDA), Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri). Kamis, 26 Juli .

Ketua Pansus 1 Sri Indraningsih Lalusu menjelaskan konsultasi untuk menerima masukan dan saran dari Kemendagri. Sebagai langkah finalisasi agar dua Perda tersebut segera diparipurnakan.

“Dua Perda ini telah melalui beberapa tahap, termasuk perencanaan, fasilitas, pembahasan, konsultasi, komparasi. Dan kini mencapai tahap akhir penilaian kelayakan untuk diparipurnakan,” ujarnya.

Ia berharap agar dua ini dapat di fasilitasi oleh Kemendagri secepatnya. Sebagai salah satu pencapaian anggota DPRD pada periode ini.

Sementara itu, Slamet Endarto, yang menerima rombongan, mengapresiasi keras eksekutif dan legislatif Sulteng. Ia menyatakan kekagumannya atas komitmen Sulawesi Tengah yang terus maju tanpa henti.

“Dalam perlombaan, yang penting bukan hanya start, tapi juga finishnya,” ungkapnya, memotivasi anggota Pansus 1 untuk tetap semangat dalam menjalankan tugas legislasi mereka.

Terkait Perda Kepemudaan dan Olahraga, Slamet memberikan beberapa saran. Pertama, fokus merawat dan menjaga kearifan lokal yang ada di Sulawesi Tengah tanpa harus membangun fasilitas olahraga bertaraf internasional.

Kedua, memastikan tujuan utama Perda ini adalah membina pemuda agar dapat memberikan kontribusi positif bagi diri sendiri dan masyarakat. Ketiga, memberikan apresiasi pada inisiatif untuk memberi dan sanksi kepada atau pemuda berprestasi.

Keempat, menekankan pentingnya menghindari peniruan kearifan lokal dari daerah lain dan fokus pada potensi lokal yang spesifik.

Untuk Raperda mengenai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Slamet mengkritisi penggunaan kata “dan” dalam judul, karena dapat di artikan mengatur dua objek terpisah, yaitu Desa dan Masyarakat, sementara Desa sudah di atur oleh Undang-undang Desa. Dia berjanji akan memeriksa secara detail finalisasi Perda ini di Kemendagri, memastikan legalitas dan ketepatan normanya. Pertemuan di tutup dengan penyerahan draf Raperda oleh Ketua Pansus 1. (*)