, DAILYKOTA – Ombudsman Republik Indonesia memperkuat fungsi Pengawasan ! melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) lintas kementerian dan lembaga. Perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan integrasi dan efektivitas pengelolaan pengaduan secara nasional, yang melibatkan lima institusi utama.

Nota Kesepahaman ini ditandatangani pada Selasa, 29 September 2026, di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta. Langkah strategis ini menandai komitmen pemerintah dalam mendorong responsivitas layanan publik dan pemanfaatan data aduan untuk perbaikan kebijakan.

Lima pihak penandatangan tersebut adalah Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona, Menteri PANRB Rini Widyantini, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Menteri Komunikasi dan Meutya Viada Hafid, serta Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman. sama ini menekankan posisi Ombudsman RI sebagai pengawas eksternal dalam sistem pengelolaan pengaduan layanan publik. Pengawasan SP4N-LAPOR! menjadi fokus utama untuk memastikan kualitas layanan publik.

Melalui kesepakatan ini, pemerintah dan lembaga pengawas berupaya menciptakan sistem pengelolaan pengaduan yang lebih terintegrasi. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tindak lanjut aduan masyarakat dan memperkuat koordinasi antarinstansi. Tujuan akhirnya adalah pemanfaatan data pengaduan untuk perbaikan pelayanan publik berkelanjutan serta mendukung -program prioritas pemerintah. Pengawasan SP4N-LAPOR! akan diperketat.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini mencakup penguatan kebijakan pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional dan tata kelola SP4N-LAPOR!. Selain itu, peningkatan kapasitas pengelola pengaduan, serta monitoring dan evaluasi pada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan badan publik lainnya juga menjadi bagian penting. Pengawasan SP4N-LAPOR! akan melibatkan banyak pihak.

Fokus baru dalam pengawasan juga mencakup identifikasi informasi pengaduan masyarakat dari media sosial dan pemantauan isu pelayanan publik yang berkembang di ruang digital. Para pihak sepakat mendorong partisipasi publik melalui Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Forum Publik (FKP). Pemanfaatan data pengaduan untuk peningkatan kualitas layanan publik merupakan esensi dari pengawasan SP4N-LAPOR! yang diperkuat.

Berikut adalah peran masing-masing pihak dalam Nota Kesepahaman ini:

  • Ombudsman RI: Berperan sebagai pengawas eksternal SP4N-LAPOR!, memberikan saran perbaikan, pertimbangan, memfasilitasi penyelesaian pengaduan lintas instansi, serta mengawasi kualitas penanganan aduan.

  • Kementerian PANRB: Fokus pada penguatan kebijakan nasional pelayanan publik, tata kelola SP4N-LAPOR!, dan sinkronisasi reformasi birokrasi.

  • Kementerian Dalam Negeri: Bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan di pemerintah daerah dan penguatan kepatuhan pemda dalam pengelolaan pengaduan.

  • Kementerian Komunikasi dan Digital: Memberikan dukungan infrastruktur dan ekosistem digital, serta penguatan sistem informasi dan komunikasi pengaduan.

  • Kantor Staf : Melakukan pengawalan isu strategis dan prioritas nasional, serta koordinasi percepatan tindak lanjut pengaduan yang menjadi perhatian publik.

Rahmadi Indra Tektona, Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, menegaskan pentingnya inisiatif ini.

“SP4N-LAPOR! bukan hanya tempat menyampaikan keluhan, tetapi juga sumber informasi untuk memperbaiki kebijakan dan tata kelola pelayanan publik,” kata Rahmadi.

Ia menambahkan bahwa ukuran keberhasilan bukan sekadar laporan yang telah dijawab atau dinyatakan selesai, tetapi apakah penyelesaian tersebut benar-benar dapat menjawab persoalan dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Penguatan Pengawasan SP4N-LAPOR! diharapkan mewujudkan hal ini.

“Pengaduan perlu kita lihat bukan semata-mata sebagai keluhan yang harus diselesaikan, tetapi sebagai informasi penting untuk mendeteksi masalah sejak dini serta menjadi bagian dari pengawasan kualitas pelayanan untuk mendorong perbaikan pelayanan publik secara berkelanjutan,” jelas Rahmadi.

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini diharapkan mampu meningkatkan posisi SP4N-LAPOR! sebagai kanal aduan nasional utama, mempercepat penyelesaian pengaduan lintas instansi, dan menguatkan pemantauan isu pelayanan publik di berbagai platform. Upaya Pengawasan SP4N-LAPOR! ini menjadi tonggak penting dalam perbaikan kualitas pelayanan publik di Indonesia.