JAKARTA, DAILYKOTA – Kementerian Hukum (Kemenkumham) akan segera meluncurkan sistem digitalisasi layanan penuh. Ini memungkinkan seluruh proses perizinan dan pelayanan publik di lingkungan kementerian dilakukan secara daring. Inovasi digitalisasi Kemenkumham ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan transparansi.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, melaporkan progres ini kepada Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 29 September 2026, di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Supratman juga memaparkan perkembangan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang diklaim telah berhasil menyelesaikan ribuan kasus.
Dari sekitar 83.960 unit Posbankum yang terbentuk di desa dan kelurahan, pemerintah mencatat sekitar 16.000 pengaduan masyarakat. Sebanyak 14.000 kasus di antaranya berhasil diselesaikan melalui mediasi dan pendekatan restorative justice. Capaian ini menunjukkan keberhasilan Posbankum dalam mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat, sekaligus mendorong digitalisasi Kemenkumham.
Adapun 2.000 kasus sisanya diteruskan ke skema bantuan hukum gratis. Tingkat keberhasilan mediasi ini mencapai 87,5 persen dari total pengaduan. Ini menegaskan peran penting Posbankum dalam menyaring perkara sebelum berlanjut ke proses litigasi formal.
Pemerintah memperkirakan, penyelesaian 14.000 perkara tersebut telah menghasilkan potensi penghematan biaya negara sekitar Rp1,2 triliun. Penghematan ini berasal dari kasus-kasus yang tidak berlanjut ke proses pengadilan, sebuah dampak positif dari implementasi restorative justice dan digitalisasi Kemenkumham.
Program digitalisasi Kemenkumham akan menyasar seluruh layanan publik dan perizinan. Target utamanya adalah mempercepat pelayanan, mengurangi birokrasi berlapis, serta memudahkan masyarakat mengakses layanan dari berbagai daerah. Dampak yang berpotensi terjadi meliputi pengurangan biaya administrasi, percepatan waktu pelayanan, transparansi proses, dan pengurangan potensi praktik percaloan.
Presiden Prabowo Subianto sendiri memberikan arahan tegas terkait tata kelola pemerintahan.
“Inti pesan Bapak Presiden yang pertama adalah pemerintahan yang kami pimpin semua dalam bentuk Kementerian dan Lembaga itu semua harus bersih-bersih,” kata Supratman Andi Agtas.
Menteri Hukum juga menyoroti capaian Posbankum. “Saya sampaikan kepada Bapak Presiden dari 83.000 sekian posbankum yang sudah terbentuk, jumlah aduan yang masuk itu 16.000 kasus, kurang lebih 16.000 kasus, yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000.”
Penyelesaian perkara melalui pendekatan alternatif ini dinilai sangat efektif. “14.000 kasus yang tadinya ini kasus seharusnya berlanjut sampai ke proses tingkat peradilan. Tapi Alhamdulillah dengan keberadaan posbankum itu bisa kita selesaikan lewat pendekatan restorative justice,” jelas Supratman.
Potensi penghematan pun tidak main-main. “…maka dengan restorative justice ini negara bisa menghemat 1,2 triliun dari penyelesaian kasus, 14.000 kasus yang kita selesaikan lewat mekanisme mediasi,” tambahnya. Ini menunjukkan bahwa digitalisasi Kemenkumham dan perluasan Posbankum memiliki dampak signifikan bagi keuangan negara dan akses keadilan.