JAKARTA, DAILYKOTA – Kasus perekaman usher freelance Leonny Luhendo di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 tanpa izin telah memicu sorotan keras dari DPR RI terhadap etika digital konten kreator. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa tindakan merekam seseorang diam-diam untuk konten kreator adalah perbuatan yang melanggar hukum dan dapat berakibat pidana penjara.
Peristiwa yang terjadi akhir Juli 2026 di ICE BSD, Tangerang Selatan, Banten ini melibatkan dua kreator konten yang diduga merekam korban menggunakan kamera tersembunyi di kacamata dan ponsel. Video kemudian diunggah ke media sosial dengan narasi merendahkan bernuansa “cara deketin cewe.” Leonny Luhendo mengaku baru menyadari dirinya direkam setelah video beredar dengan konten yang melecehkan.
“Tindakan merekam seseorang secara diam-diam atau candid tanpa izin, apalagi dijadikan materi konten demi kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum,” tegas Habiburokhman kepada media.
Menteri Komunikasi Digital Meutya Hafid juga memberikan pernyataan tegas mengenai kasus konten kreator ini. Hafid menekankan bahwa perekaman tanpa izin melanggar minimal dua regulasi sekaligus, yakni Undang-Undang Data Pribadi (UU PDP) 2022 dan etika digital yang berlaku di masyarakat.
“Ini adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Data Pribadi, ini yang pertama. Kedua adalah pelanggaran terhadap etika. Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun di ranah publik,” ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi Digital.
Dasar hukum yang menjerat konten kreator tidak hanya UU PDP 2022. Setidaknya ada empat regulasi yang dapat digunakan untuk menindak pelaku. Pertama, UU Perlindungan Data Pribadi 2022 mengklasifikasikan wajah dan citra diri sebagai data biometrik yang dilindungi. Kedua, UU Hak Cipta 2014 pada Pasal 12 dan 119 melarang penggunaan potret seseorang untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis. Ketiga, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) 2022 pada Pasal 12 melarang kekerasan seksual berbasis elektronik termasuk perekaman tanpa persetujuan. Keempat, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 2008 melindungi hak pribadi dan kehormatan di ruang digital.
Ancaman hukum bagi konten kreator yang terbukti melakukan perekaman tanpa izin sangat serius. Korban maupun pihak berwajib dapat mengajukan gugatan perdata untuk ganti rugi, hingga tuntutan pidana yang mengancam penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah. Kasus GIIAS 2026 ini membuktikan bahwa tidak ada lagi ruang abu-abu antara “kreativitas” dan “pelanggaran privasi.”
Respons dari ekosistem platform digital juga mulai bergerak. Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, dilaporkan mulai memperketat aturan penggunaan perangkat Ray-Ban Meta AI Glasses setelah kasus viral konten kreator di GIIAS. Platform digital menyadari tanggung jawab mereka dalam mencegah penyalahgunaan teknologi rekaman untuk melanggar privasi pengguna dan warga negara.
Leonny Luhendo, korban perekaman, mengungkapkan trauma yang dialaminya. “Saya baru sadar setelah video beredar dengan narasi yang merendahkan. Awalnya saya kira mereka hanya bertanya soal mobil, ternyata saya direkam diam-diam,” ungkap Leonny Luhendo, usher freelance.
Kasus ini menjadi momentum penting bagi edukasi etika digital di kalangan konten kreator Indonesia. Pemerintah dan DPR RI tegas menyatakan komitmen melindungi privasi warga negara, terutama perempuan yang bekerja di ruang publik seperti pameran otomotif. Kreativitas dan popularitas tidak boleh diraih dengan mengorbankan martabat dan hak privasi orang lain. Konten kreator Indonesia diminta untuk lebih bijak dalam setiap produksi, memastikan setiap orang yang menjadi bagian dari konten telah memberikan izin tertulis.