Pusat, DAILYKOTA – Menteri Komunikasi dan Meutya Hafid secara resmi mengukuhkan tujuh anggota Pusat (KIP) periode 2026-2030 pada Senin, 3 Agustus 2026. Pengukuhan yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital ini mencakup pengambilan dan penetapan target kinerja Komisi Informasi Pusat dalam menjaga di .

Ketujuh anggota Komisi Informasi Pusat yang dikukuhkan adalah Handoko Agung Saputro sebagai Ketua, serta Hafidhah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari. Mereka dilantik berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Pusat No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Pengukuhan ini merupakan momen penting bagi Komisi Informasi Pusat untuk mempersiapkan diri menghadapi tantangan keterbukaan informasi yang semakin kompleks.

Dalam sambutannya, Meutya Hafid menekankan urgensi peran Komisi Informasi Pusat dalam melawan penyebaran hoaks dan misinformasi. “KIP lahir dengan semangat demokrasi. Tugas Bapak dan Ibu juga untuk melawan berita-berita hoaks dengan menghadirkan informasi yang menjadi hak publik untuk diketahui,” ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Menteri Komunikasi dan Digital menggarisbawahi tantangan digital yang dihadapi Komisi Informasi Pusat saat ini. Teknologi deepfake yang dapat memanipulasi citra dan suara menjadi ancaman serius bagi integritas informasi publik. “Era digital tidak mudah. Bapak dan Ibu akan berlomba dengan maraknya deepfake dan berita hoaks,” terang Meutya Hafid dalam arahan kepadaanggota Komisi Informasi Pusat terpilih.

Pemerintah menetapkan target ambisius untuk meningkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). Indeks pada tahun 2025 mencapai 66,43 dan diharapkan meningkat minimal menjadi 75 pada tahun 2027. “Kita harapkan KIP setidaknya menembus angka 75 pada tahun depan. Supaya komitmen ini dari sudah terukur,” jelas Meutya Hafid terkait target peningkatan indeks keterbukaan informasi yang ambisius namun realistis.

Tugas-tugas pokok yang diemban oleh Komisi Informasi Pusat mencakup tiga fungsi utama: menyelesaikan sengketa informasi publik, menetapkan standar layanan informasi publik, dan mengawasi implementasi keterbukaan informasi di berbagai badan publik. Ketiga fungsi ini menjadi pilar dalam memperkuat demokrasi informasi di Indonesia.

Menteri Meutya Hafid juga menegaskan bahwa informasi berkualitas adalah hak dasar setiap masyarakat. “Informasi adalah salah satu hak dasar manusia. Yang dimaksud tentu informasi yang benar,” tegas Meutya Hafid, mengindikasikan komitmen pemerintah terhadap pelayanan informasi publik yang akurat dan dapat dipercaya oleh Komisi Informasi Pusat.

Pengukuhan anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026-2030 ini menandai babak baru dalam upaya pemerintah memperkuat ekosistem informasi publik yang sehat. Dengan tantangan hoaks, misinformasi, dan teknologi deepfake yang terus berkembang, peran Komisi Informasi Pusat menjadi semakin krusial dalam menjaga kepercayaan publik terhadap informasi dan memperkuat fondasi demokrasi digital Indonesia.