DAILYKOTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengeluarkan pernyataan tegas terkait kasus perekaman usher di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 tanpa izin. Insiden yang terjadi akhir Juli 2026 di BSD, Tangerang Selatan, Banten ini melibatkan dua kreator konten, salah satunya Eben Martono. Korban adalah usher freelance bernama Leonny Luhendo yang videonya dijadikan konten media sosial dengan narasi merendahkan tanpa persetujuannya.

Habiburokhman menegaskan bahwa tindakan merekam seseorang secara diam-diam untuk kepentingan komersial adalah perbuatan yang tidak etis. “Tindakan merekam seseorang secara diam-diam atau candid tanpa izin, apalagi dijadikan materi konten demi kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum,” ujar Habiburokhman, Ketua .

Kasus konten viral GIIAS ini melanggar sejumlah peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) 2022 menyebutkan bahwa wajah dan citra diri merupakan data biometrik yang dilindungi, sehingga perekaman tanpa izin adalah pelanggaran serius. Selain itu, UU Hak Cipta 2014 Pasal 12 dan 119 melarang penggunaan potret untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan, dan 2022 melarang kekerasan seksual berbasis elektronik termasuk perekaman tanpa persetujuan.

Menteri Komunikasi Meutya Hafid juga merespons dengan tegas masalah etika digital dalam kasus konten viral GIIAS ini. “Ini adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Data Pribadi, ini yang pertama. Kedua adalah pelanggaran terhadap etika. Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun di ranah publik,” kata Meutya Hafid, Menkomdigi.

Korban perekaman, Leonny Luhendo, mengungkapkan kekagetirannya saat menyadari video dirinya telah beredar. “Saya baru sadar setelah video beredar dengan narasi yang merendahkan. Awalnya saya kira mereka hanya bertanya soal mobil, ternyata saya direkam diam-diam,” tutur Leonny Luhendo, usher freelance.

Ancaman hukum bagi pelaku perekaman tanpa izin cukup serius. Berdasarkan peraturan yang ada, pelaku dapat dikenai pidana penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah. Pelanggaran etika digital dalam kasus konten viral GIIAS ini telah membuka kesadaran baru tentang pentingnya perlindungan privasi di era konten kreator.

Merespons kasus ini, Meta mulai memperketat aturan penggunaan perangkat Ray-Ban Meta Glasses untuk mencegah perekaman tanpa persetujuan. Platform digital lainnya diperkirakan akan mengikuti langkah serupa untuk melindungi pengguna dari penyalahgunaan teknologi dalam membuat konten viral. Pemerintah dan DPR menekankan bahwa kreativitas konten kreator tidak boleh mengorbankan privasi dan martabat orang lain.