PALU, DAILYKOTA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi ajukan keberatan pencabutan tuan rumah FORNAS IX 2027 kepada Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Nasional. Keberatan tersebut diajukan setelah terbitnya Keputusan Pengurus KORMI Nasional Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026 yang membatalkan penunjukan Sulawesi Tengah sebagai penyelenggara Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) IX Tahun 2027.
Pemprov Sulteng menilai ajukan keberatan ini sangat perlu karena keputusan pembatalan dilakukan tanpa komunikasi dan koordinasi memadai dengan pemerintah daerah. Padahal, Sulawesi Tengah sebelumnya telah ditetapkan secara resmi sebagai tuan rumah FORNAS IX 2027 dan telah menjalani berbagai tahapan persiapan.
Dalam surat keberatan yang dikirimkan kepada KORMI Nasional, Pemprov Sulteng menegaskan bahwa penetapan sebagai tuan rumah telah melahirkan hak dan kewajiban hukum bagi seluruh pihak. Berbagai persiapan telah dilakukan, mulai dari penyusunan rencana kerja, koordinasi lintas instansi, hingga penguatan komitmen penyelenggaraan event olahraga masyarakat berskala nasional tersebut.
Menurut Pemprov, pencabutan status tuan rumah FORNAS IX 2027 dilakukan tanpa memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menyampaikan klarifikasi mengenai kesiapan anggaran, fasilitas olahraga, aspek keamanan, maupun dukungan penyelenggaraan acara tersebut.
“Keputusan pencabutan status ini mengabaikan prinsip tata kelola organisasi yang baik atau good governance,” ujar juru bicara Pemprov Sulteng, Hadi Prabowo, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Tengah.
Pencabutan status tuan rumah FORNAS IX 2027 berpotensi menimbulkan kerugian bagi Sulawesi Tengah. Dampaknya tidak hanya menyangkut citra pemerintah daerah, tetapi juga investasi waktu, tenaga, serta sumber daya yang telah dikeluarkan selama proses persiapan penyelenggaraan.
Melalui surat keberatan resmi, Pemprov Sulawesi Tengah meminta KORMI Nasional membatalkan keputusan pencabutan, memulihkan status Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah FORNAS IX 2027, serta membuka ruang dialog resmi bersama KORMI Provinsi Sulawesi Tengah untuk menyelesaikan persoalan ini.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan batas waktu selama 14 hari kalender sejak surat diterima agar KORMI Nasional memberikan tanggapan terhadap ajukan keberatan pencabutan tuan rumah FORNAS IX 2027. Jika tidak ada respons dalam kurun waktu tersebut, pemerintah daerah menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemprov Sulteng menegaskan tetap mengedepankan penyelesaian melalui dialog dan komunikasi konstruktif agar polemik mengenai penyelenggaraan FORNAS IX tahun 2027 dapat diselesaikan dengan baik tanpa mengesampingkan kepastian hukum dan marwah kelembagaan organisasi olahraga nasional.*/hn