PADANG, DAILYKOTA besar melanda Kota Padang pada Senin, 3 Agustus 2026, sejak pukul 10.00 WIB dengan ketinggian air mencapai 1,5 meter di sejumlah titik. Luapan Batang Kuranji membanjiri 15 lokasi utama di Kecamatan Kuranji, Nanggalo, Koto Tangah, Pauh, Bungus Teluk Kabung, dan Padang Selatan, memicu evakuasi darurat terhadap warga dan yang terjebak di .

Padang Fadly Amran langsung meninjau lokasi terdampak di Guo Kuranji untuk memastikan operasi penyelamatan berjalan maksimal. Tim BPBD Kota Padang dan Kantor Padang menggerakkan perahu karet untuk mengungsikan 40 kepala keluarga yang terisolasi akibat akses jalan putus di Lapau Munggu.

Material banjir berupa kayu gelondongan hanyut terbawa arus Batang Kuranji, memperparah kondisi banjir Padang 3 Agustus. Lumpur, batu, dan kayu gelondongan terbawa hingga ke wilayah Siteba, mengakibatkan puluhan mogok di Jalan Bypass dan arteri utama kota.

Fasilitas publik turut terdampak, termasuk Sakit Siti Rahmah, Universitas Bung Hatta, Universitas Baiturrahman, dan Basko City Mall. Situasi banjir Padang 3 Agustus ini menunjukkan kerentanan infrastruktur perkotaan terhadap cuaca ekstrem akibat sirkulasi siklonik di barat daya Sumatra yang memicu debit air sungai meningkat drastis.

“Tim BPBD dan perangkat daerah terkait lainnya sudah turun melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu, termasuk melakukan evakuasi kepada warga. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama,” kata Fadly Amran, Wali Kota Padang.

Camat Kuranji Rozaldi Rosman mengimbau masyarakat berhati-hati mengingat potensi peningkatan debit air masih tinggi. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak berada di lokasi pinggir sungai karena kondisi cuaca masih berpotensi menyebabkan debit air meningkat. Evakuasi warga terdampak masih terus dilakukan,” ujar Rozaldi Rosman.

Laras, 20 tahun, warga Lapau Munggu, menceritakan pengalaman dramatis saat banjir Padang 3 Agustus terjadi. “Banjirnya datang sekitar pukul 13.30 WIB, langsung masuk dan memutus jalan. Saya harus menerobos arus banjir dengan tali untuk bisa keluar,” kisahnya.

Penanganan banjir Padang 3 Agustus 2026 berpedoman pada UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan dan Peraturan Kepala No. 7 Tahun 2015 tentang Prosedur Tetap Penanganan Darurat Bencana. Prioritas utama adalah keselamatan warga, pemulihan akses jalan, serta penyediaan kebutuhan dasar di lokasi pengungsian.*