Donggala – Pelantikan Jamrin dan Richvain sebagai Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Donggala, dijadwalkan Kamis, 26 Oktober 2023.
Keduanya akan dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW), menggantikan dua anggota sebelumnya yaitu Safruddin K dan Taufik M Burhan. Kedua calon tersebut adalah anggota dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Informasi ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setda Kabupaten Donggala, Dr. Rahmanur, di ruang kerjanya. Selasa, 17 Oktober 2023.
Dr. Rahmanur menjelaskan bahwa pelantikan PAW ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng). Dengan nomor 100.1.4.2/518/RO.PEMOTDA-G.ST/2023 yang mengatur pemberhentian Syafruddin K, dan peresmian pengangkatan PAW Jamrin.
Selain itu, nomor 100.1.4.2/519/RO.PEMOTDA-G.ST/2023 yang mengatur pemberhentian Taufik M Burhan. Dan peresmian pengangkatan PAW Richvain sebagai Anggota DPRD Donggala untuk periode 2019-2024.
“Keputusan ini sesuai dengan hasil musyawarah Badan DPRD Donggala. Seiring dengan SK tersebut, pelantikan PAW dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis pekan depan,” kata Dr Rahmanur.
Mengenai proses pemilihan PAW, Ketua Divisi Penyelenggara KPU Donggala, Andi Kasmin, menjelaskan bahwa dalam pemilihan calon PAW, Jamrin dengan nomor urut 2 berhasil meraih 733 suara di Dapil 1, sementara Richvain dengan nomor urut 2 memperoleh 412 suara di Dapil 2.
“Oleh karena itu, kami mengumumkan bahwa keduanya memiliki hak untuk menjadi Penggantian Antar Waktu (PAW). Menggantikan posisi Syafruddin K dan Taufik M. Burhan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),” jelas Andi Kasmin. (hn/*)