JAKARTA, DAILYKOTA – Ruben Onsu resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada 20/08. Presenter ini akan menjalani pemeriksaan pekan depan setelah korban mengaku tak menerima keuntungan maupun pengembalian modal.
Kasus ini bermula dari laporan polisi berinisial DM di Agustus 2025. Korban menyerahkan dana investasi kepada Ruben dengan perjanjian tertulis, namun hingga tenggat, janji tersebut tak terealisasi. “Tiba waktu kesepakatan, keuntungan belum didapat dan modal belum dikembalikan,” kata AKP Joko Adiwibowo, Kasi Humas Polres Metro Jaksel.
Proses hukum telah melalui tahap penyelidikan sejak April 2026 sebelum akhirnya Ruben ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyangkakan KUHP Pasal 378 dan 372 terkait penipuan dan penggelapan. Nilai kerugian korban belum diungkap secara resmi.
“Peserta gelar perkara sepakat RSO dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan,” tegas Joko. Hingga berita ini diturunkan, Ruben Onsu belum memberikan tanggapan resmi melalui media sosial maupun perwakilan hukum.
Pemeriksaan tersangka Ruben Onsu akan menjadi titik krusial untuk menentukan perkembangan kasus. Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur standar penyidikan pidana.