JAKARTA, DAILYKOTA – Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (20/08). Status tersangka Ruben Onsu ini menyusul laporan korban berinisial DM yang mengaku tak menerima keuntungan maupun pengembalian modal sejak 2025.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Ruben Onsu disebut menawarkan skema investasi dengan janji keuntungan, namun hingga tenggat waktu, korban tak menerima apapun. “Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan,” kata AKP Joko Adiwibowo, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
Proses hukum dimulai dengan penyelidikan sejak April 2026 sebelum akhirnya Ruben Onsu resmi menjadi tersangka. Polisi menyiapkan pemanggilan pekan depan untuk memeriksa artis bernama lengkap Ruben Samuel Onsu ini. “Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka,” jelas Joko.
Ruben Onsu diduga melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Nilai kerugian material belum diungkap secara resmi, namun melibatkan lebih dari enam saksi dalam proses penyidikan. Hingga berita ini diturunkan, Ruben belum memberi tanggapan melalui kanal resmi.
Kasus ini menambah daftar masalah hukum selebritas terkait investasi. Masyarakat diingatkan untuk berhati-hati memilih mitra investasi dan memverifikasi legalitas Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator. Polres Jaksel menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur.