JAKARTA, DAILYKOTA – Harga Emas Antam Hari Ini, Rabu 16 September 2026, terpantau naik tipis Rp1.000 per gram jika dibandingkan harga hari sebelumnya. Berdasarkan data resmi Logam Mulia Antam dan Pegadaian, harga emas Antam satu gram kini dibanderol Rp2.593.000. Kenaikan ini terjadi di tengah stabilnya harga emas dunia di atas USD 4.000 per ons.
Pergerakan harga emas Antam hari ini mulai dipantau sejak pukul 06.00 WIB hingga 10.30 WIB. Kenaikan ini mencerminkan dinamika pasar emas yang dipengaruhi oleh sentimen global, seperti inflasi dan kebijakan moneter Amerika Serikat. Konsumen dan investor emas di Indonesia dapat menjadikan informasi Harga Emas Antam Hari Ini sebagai panduan investasi.
Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menetapkan harga emas berdasarkan pecahan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Penyesuaian Harga Emas Antam Hari Ini juga berlaku untuk harga buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam.
“Harga emas Antam hari ini naik tipis Rp1.000 per gram menjadi Rp2.593.000. Harga buyback juga ikut terkoreksi naik Rp1.000 menjadi Rp2.438.000 per gram,” kata perwakilan Unit Bisnis Logam Mulia Antam.
Selain itu, liputan pasar dari Kontan juga turut menyoroti pergerakan ini. “Harga emas Antam masih bertahan di kisaran Rp2,5 jutaan per gram. Kenaikan tipis ini mencerminkan stabilitas pasar emas di tengah ketidakpastian global,” demikian laporan dari Kontan.
Untuk rincian Harga Emas Antam Hari Ini per 16 September 2026, sebagai berikut:
- 0,5 gram: Rp1.346.500
- 1 gram: Rp2.593.000 (naik Rp1.000 dari Rp2.592.000)
- 2 gram: Rp5.126.000
- 5 gram: Rp12.740.000
- 10 gram: Rp25.425.000
Sementara itu, harga buyback emas Antam juga mengalami kenaikan menjadi Rp2.438.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.437.000. Harga emas dunia spot internasional tercatat stabil di USD 4.058,2 per ons, sedangkan kontrak berjangka AS naik 0,2% menjadi USD 4.063,1 per ons.
Penting untuk diingat bagi para investor, transaksi emas juga dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Pajak Penghasilan (PPh) 22 untuk pembelian emas adalah 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP. Untuk buyback di atas Rp10 juta, dikenakan pajak 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Investor disarankan untuk selalu memantau tren global untuk menentukan waktu transaksi yang tepat demi keuntungan maksimal dalam investasi emas.