JAKARTA, DAILYKOTA – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ketiga kalinya pada Selasa, 15 September 2026. Penetapan ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 14 September 2026, terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) proyek pengembang properti besar, PT Summarecon Agung Tbk, yang melibatkan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 17 orang, termasuk Dirjen Pengadaan Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Bogor Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Tardi. Selain itu, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Fahd A Rafiq juga turut diamankan. Fahd A Rafiq ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya setelah gelar perkara di tingkat pimpinan KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi status hukum kasus ini. “KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan,” kata Budi Prasetyo.
Barang bukti yang disita KPK sangat fantastis, mencapai 20 koper atau kardus berisi uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Nominalnya diestimasikan lebih dari Rp200 miliar. Uang tersebut diduga sebagai pelicin untuk mempercepat dan mempermudah pengurusan HGB proyek Summarecon di Bogor.
Ini merupakan kali ketiga Fahd A Rafiq berurusan dengan KPK. Sebelumnya, ia pernah menjadi tersangka dan divonis dalam kasus korupsi pengadaan Al-Qur’an pada tahun 2017 serta kasus dana pendidikan. Kasus terbarunya ini menambah catatan buruk Fahd A Rafiq di mata hukum.
Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni, menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum. “Kami menghormati langkah KPK dalam OTT ini. Kementerian ATR/BPN akan mendukung penuh proses hukum yang berjalan,” ujar Raja Juli Antoni.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menegaskan bahwa partainya menghormati proses hukum. “Golkar menghormati proses hukum yang menjerat kadernya. Kami menunggu perkembangan resmi dari KPK sebelum mengambil langkah organisasi,” tutur Sarmuji.
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, melihat kasus ini sebagai peluang besar. “OTT ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar mafia tanah yang selama ini merugikan masyarakat dan negara,” kata Arsul Sani.
Dugaan praktik suap ini menyoroti kembali isu mafia tanah yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pengembang swasta hingga pejabat tinggi di lembaga negara. KPK diharapkan dapat mengungkap tuntas jaringan yang terlibat dalam kasus ini.