JAKARTA, DAILYKOTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 15 September 2026, telah resmi menetapkan enam tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan praktik mafia tanah HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. Kasus ini menyeret nama Fahd A Rafiq, Ketua DPP Partai Golkar, pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bogor dan Tangerang, serta sejumlah pihak swasta yang terlibat dalam percepatan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk proyek properti besar.
OTT yang dilakukan pada Senin, 14 September 2026, ini membongkar modus suap yang sistematis. Penyelidikan KPK menunjukkan adanya aliran dana fantastis untuk melancarkan proses HGB, memperkuat dugaan adanya jaringan mafia tanah HGB Summarecon yang melibatkan berbagai pihak.
Barang bukti yang diamankan KPK sangat mengejutkan, berupa 20 koper dan kardus berisi uang tunai rupiah serta valuta asing. Estimasi total uang sitaan mencapai lebih dari Rp200 miliar. Sebanyak 17 orang diamankan dalam operasi ini, namun enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus mafia tanah HGB Summarecon ini.
Modus operandi yang terungkap melibatkan pengembang swasta seperti PT Summarecon Agung Tbk yang diduga memberikan dana kepada perantara politik. Perantara politik, dalam hal ini Fahd A Rafiq, kemudian menghubungkan pengembang dengan pejabat BPN. Pejabat BPN, termasuk Dirjen PPTR ATR/BPN Lampri, diduga menerima suap untuk mempercepat penerbitan HGB dan mengabaikan prosedur resmi yang berlaku.
Proses penerbitan dokumen HGB ini diduga kuat melompati tahapan verifikasi yang seharusnya. Hal ini memungkinkan proyek properti besar dapat berjalan lebih cepat tanpa melalui jalur hukum yang benar. Praktik mafia tanah HGB Summarecon ini tidak hanya merugikan negara dari potensi penerimaan biaya resmi, tetapi juga merusak tata kelola pertanahan di Indonesia.
“KPK menemukan adanya pola sistematis dalam pengurusan HGB yang melibatkan pejabat BPN dan pihak swasta. Barang bukti uang dalam jumlah besar memperkuat dugaan praktik mafia tanah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni, menegaskan komitmen lembaganya untuk mendukung proses hukum. “Kami menghormati langkah KPK dalam OTT ini. Kementerian ATR/BPN akan mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan melakukan evaluasi internal,” ujar Raja Juli Antoni.
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, menyambut baik langkah KPK. “OTT ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar mafia tanah yang selama ini merugikan masyarakat dan negara,” kata Arsul Sani.
Kasus mafia tanah HGB Summarecon ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan aktor-aktor penting dari dunia politik, birokrasi, dan bisnis. Diharapkan kasus ini dapat menjadi momentum penting bagi KPK untuk terus memberantas praktik mafia tanah yang masih marak di Indonesia.