, DAILYKOTA – Forum Komunikasi Nakes (FORKOMNAS PPPK ) telah menyoroti standar Gaji PPPK Paruh Waktu Sulteng kepada Badan Kepegawaian Negara () di , Kamis (10/09/2026), memicu respons BKN agar pemerintah daerah mengoordinasikan aturan penggajian tersebut.

Perwakilan dari menyampaikan bahwa beberapa kabupaten di Sulawesi Tengah belum memiliki standar gaji yang jelas untuk PPPK paruh waktu. Persoalan ini diperparah dengan tidak tercantumnya standar penggajian dalam surat keputusan (SK) mereka, sehingga menimbulkan keresahan terkait Gaji PPPK Paruh Waktu Sulteng.

Keluhan mengenai Gaji PPPK Paruh Waktu Sulteng ini merupakan bagian dari sejumlah aspirasi yang disampaikan FORKOMNAS PPPK Sulteng dalam pertemuan dengan Kepala BKN Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah.

Menanggapi isu tersebut, BKN menginstruksikan pemerintah daerah untuk segera mengoordinasikan aturan atau dasar penggajian PPPK paruh waktu di masing-masing wilayah. Respons ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait Gaji PPPK Paruh Waktu Sulteng.

Selain masalah Gaji PPPK Paruh Waktu Sulteng, forum ini juga mengusulkan agar seluruh PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada tahun 2027. Mereka juga mendesak pengembangan karier ASN PPPK dan mengusulkan perubahan sumber pembiayaan gaji ASN PPPK dari menjadi APBN.

Dalam audiensi tersebut, FORKOMNAS Sulteng menyerahkan 5.703 data awal PPPK nakes dan Named kepada Kepala BKN. BKN menyatakan data ini akan menjadi pembanding dan disinkronkan dengan Kementerian PANRB serta BKN untuk memastikan akurasi data Gaji PPPK Paruh Waktu Sulteng.

Untuk aspirasi terkait status kepegawaian, BKN meminta PPPK untuk menunggu regulasi resmi yang belum terbit. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi seluruh PPPK, termasuk terkait Gaji PPPK Paruh Waktu Sulteng dan status lainnya.

Audiensi ini menjadi platform penting bagi perwakilan PPPK Sulteng untuk menyampaikan persoalan status, karier, pembiayaan, serta penggajian kepada pemerintah pusat. FORKOMNAS PPPK Sulteng mengajak seluruh PPPK nakes dan Named di 12 kabupaten dan satu kota di Sulawesi Tengah untuk tetap bersatu dan mengawal perjuangan melalui pemerintah daerah masing-masing.*/hn