JAKARTA, DAILYKOTA – Pemerintah Republik Indonesia resmi mengumumkan Jadwal Nasional 2027 dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Penetapan ini mencakup 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga total hari libur resmi di tahun 2027 mencapai 26 hari.

Pengumuman Jadwal Libur Nasional 2027 ini dilakukan pada Selasa, 15 September 2026, di Kantor , Jakarta Pusat. SKB ini bertujuan memberikan pedoman bagi masyarakat, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun sektor swasta, dalam merencanakan aktivitas.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menjelaskan pentingnya penetapan ini. Menurutnya, mayoritas hari libur nasional didominasi oleh perayaan hari besar keagamaan.

“Jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari,” kata Pratikno.

Penetapan Jadwal Libur Nasional 2027 dan cuti bersama ini tertuang dalam SKB Tiga Menteri Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026. Para menteri yang menandatangani SKB tersebut adalah Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini.

Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan bahwa SKB ini berfungsi sebagai acuan. “SKB ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta untuk mengatur jadwal kerja dan pelayanan publik,” ujar Rini Widyantini.

Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya hari-hari besar keagamaan. “Hari-hari besar keagamaan tetap menjadi prioritas dalam penetapan libur nasional, dengan penyesuaian kalender Hijriah melalui isbat,” tutur Nasaruddin Umar.

Berikut rincian lengkap Jadwal Libur Nasional 2027 dan Cuti Bersama yang telah ditetapkan:

Hari Libur Nasional 2027 (18 Hari):

  • 1 Januari: Tahun Baru Masehi
  • 5 : Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  • 8 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949
  • 10 Maret: Wafat Yesus Kristus
  • 10-11 Maret: 1448 Hijriah
  • 17 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
  • 17 Mei: Hari Raya 1448 Hijriah
  • 19 Mei: 2571 BE
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 16 September: SAW
  • 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti Bersama 2027 (8 Hari):

  • 5 Februari: Cuti Bersama Imlek
  • 9, 12, 15 Maret: Cuti Bersama Idul Fitri
  • 25 Maret: Cuti Bersama Wafat Yesus Kristus
  • 18 Mei: Cuti Bersama Idul Adha
  • 19 Mei: Cuti Bersama Waisak
  • 24 Desember: Cuti Bersama Natal

Penting untuk dicatat bahwa penetapan tanggal 1 , Hari Raya Idul Fitri, dan Hari Raya Idul Adha akan menunggu hasil sidang isbat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan kegiatan keluarga dan pekerjaan.