JAKARTA, DAILYKOTA – Publik dihebohkan dengan kasus korupsi besar tahun 2026 di Jakarta yang menyeret nama pejabat dan mantan juru bicara lembaga antirasuah. Banyak yang masih keliru membedakan profil dua sosok penting: Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI yang kini berstatus tersangka, dan Febri Diansyah, mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjadi advokat. Keduanya memiliki peran kontras dalam pusaran hukum Juli 2026, di mana Febrie menghadapi tuduhan korupsi dan pencucian uang, sementara Febri mendampinginya sebagai kuasa hukum.
Febrie Adriansyah, yang menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka oleh Polri ini terjadi pada 11 Juli 2026, diikuti penahanan di Rutan KPK sejak 24 Juli 2026. Kasus yang menyeret Febrie Adriansyah ini melibatkan barang bukti fantastis berupa 74 kg emas dan uang tunai Rp6 miliar, menjeratnya dengan pasal berlapis Undang-Undang Tipikor dan TPPU. Pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya juga mengiringi proses hukum tersebut.
Sosok berbeda namun sering disalahpahami adalah Febri Diansyah. Pria kelahiran Padang, 8 Februari 1983, ini merupakan mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2016-2020 yang kini berprofesi sebagai advokat. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini dikenal vokal dalam isu antikorupsi, bahkan pernah menjadi aktivis ICW. Peran terbarunya kini adalah sebagai kuasa hukum yang mendampingi Febrie Adriansyah, setelah Hotman Paris sebelumnya mundur karena alasan kesehatan.
Kemiripan nama kerap memicu kebingungan di tengah publik mengenai profil Febrie Adriansyah dan Febri Diansyah. Namun, jelas keduanya memiliki latar belakang profesional yang berbeda. Satu adalah mantan pejabat tinggi kejaksaan yang kini terjerat kasus korupsi, sementara yang lain adalah advokat dan mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi yang dikenal kritis terhadap isu antikorupsi. Sebelum berkarir di KPK, Febri Diansyah dikenal sebagai aktivis di Indonesia Corruption Watch. Ironi muncul ketika Febrie Adriansyah didampingi oleh Febri Diansyah dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
“Saya merasa ini kriminalisasi. Alat bukti yang diajukan masih perlu didalami,” kata Febrie Adriansyah.
“Pak FA bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum. Kami akan memastikan hak-hak beliau tetap dijaga,” kata Febri Diansyah.
“Mundurnya Febrie dari jabatan Jampidsus tidak akan mengganggu penanganan perkara,” kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung. *