, DAILYKOTA – Sejumlah organisasi pers dan jurnalis pada 25 Juli 2026 mendesak untuk meminta maaf secara resmi dan terbuka. Tuntutan ini muncul setelah Prabowo dalam pidatonya di Jakarta Convention Center pada 23 Juli 2026, melabeli jurnalis sebagai ‘Londo Ireng’, sebuah pernyataan yang dinilai merendahkan profesi dan berbahaya bagi iklim kebebasan pers.

Pelabelan ‘Londo Ireng’ tersebut diungkapkan Presiden saat berpidato dalam puncak peringatan Hari Lahir ke-28 di Jakarta Convention Center pada 23 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, mengatakan bahwa ‘londo ireng’ masih eksis dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang dianggapnya lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain daripada Indonesia, termasuk di dalamnya wartawan, pengamat, dan LSM yang menyebarkan narasi negatif.

Menanggapi hal ini, pernyataan bersama organisasi pers menegaskan bahwa pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan, serta mendelegitimasi profesi dan -kerja jurnalis di lapangan. Istilah ‘londo ireng’ sendiri memiliki konotasi pengkhianat atau pembela kepentingan asing, yang dalam konteks sejarah Indonesia merujuk pada pribumi yang berpihak pada kolonial Belanda.

Menurut organisasi pers, tuduhan tersebut tidak mendasar dan tidak pantas dilontarkan oleh seorang presiden. Jurnalis bekerja untuk menyampaikan fakta kepada publik di bawah naungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Jurnalistik (KEJ). Negara seharusnya menciptakan lingkungan yang memungkinkan pers bekerja secara bebas, aman, profesional, dan bertanggung jawab.

Pernyataan semacam ini tidak hanya merendahkan profesi jurnalis, tetapi juga dianggap berbahaya bagi iklim kebebasan pers dan demokrasi. Terutama ketika jurnalis mengkritik kebijakan pemerintah untuk mendorong perbaikan tata kelola, namun justru diserang. Kritik merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi, di mana jurnalis berperan sebagai anjing penjaga dan corong publik.

Ini bukan kali pertama Presiden Prabowo menunjukkan sikap permusuhan terhadap jurnalis. Sebelumnya, ia pernah mengusir jurnalis saat berpidato. Perlakuan buruk ini, menurut organisasi pers, dapat menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia bukan lagi negara penjaga demokrasi, melainkan negara yang represif terhadap media.

Atas dasar pertimbangan tersebut, sejumlah organisasi pers yang tergabung dalam pernyataan bersama pada 25 Juli 2026 menyampaikan tuntutan serius:

  • Presiden Prabowo Subianto harus meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta kelompok masyarakat atas penggunaan istilah ‘londo ireng’ yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.

  • Presiden dan seluruh jajaran pemerintah harus menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, serta narasi negatif terhadap kerja-kerja jurnalis, media, pengamat, dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.

  • Pemerintah harus menjamin keselamatan jurnalis dan memastikan tidak ada intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap wartawan dan media akibat pemberitaan yang kritis.

  • Mendesak Presiden dan jajarannya menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dan menghormati kebebasan pers.

Pernyataan bersama ini ditandatangani oleh Aliansi Jurnalis Independen (), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).***