dailykota.com PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda dalam rapat paripurna yang di gelar di ruang sidang utama DPRD Sulteng pada Rabu, 31 Juli 2024.
Raperda yang di setujui adalah tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulteng.
Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Nilam Sari Lawira, memimpin rapat tersebut. Rapat juga di hadiri Wakil Ketua II, Zalzulmidah A. Djanggola. Serta 30 anggota DPRD lainnya. Sekdaprov Novalina, mewakili Pemda dalam acara ini.
Rapat di mulai dengan laporan hasil pembahasan dari Ketua Pansus 2 dan 3. Pansus 2, yang di pimpin oleh Zainal Abidin Ishak dan juru bicara Husiman Brant Toripalu. Serta Pansus 3 ketuai oleh Yus Mangun, dan pembicara Marlelah, mempresentasikan hasil kerjanya.
Sekdaprov Novalina, mewakili Gubernur Sulteng, memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas persetujuan dua raperda tersebut. Ia menekankan bahwa penerapan Perda ini akan mendukung pencapaian Visi Pembangunan Sulawesi Tengah Tahun 2021-2026, yang bertujuan untuk “Gerak Cepat Menuju Sulteng Lebih Sejahtera Dan Lebih Maju.”
Sebagai langkah tindak lanjut, kepala daerah terkait akan menyosialisasikan Perda ini kepada perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, mereka akan menyusun Rancangan Peraturan Gubernur sebagai peraturan pelaksanaan dari Perda tersebut dengan berkoordinasi dengan Biro Hukum. (*)