JAKARTA, DAILYKOTA – Ombudsman Republik Indonesia telah memperkuat fungsi pengawasan eksternal terhadap pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) lintas kementerian dan lembaga terkait pengelolaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) pada Selasa, 29 September 2026, di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Kesepakatan ini melibatkan lima institusi utama: Ombudsman RI, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kantor Staf Presiden. Tujuan utama penandatanganan ini adalah memperkuat integrasi pengelolaan pengaduan nasional, meningkatkan responsivitas layanan publik, serta memperkuat koordinasi tindak lanjut pengaduan. Melalui Ombudsman Pengawasan SP4N-LAPOR! ini, diharapkan data aduan masyarakat dapat dimanfaatkan sebagai instrumen perbaikan kebijakan dan pelayanan publik.
Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Rahmadi Indra Tektona, bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, serta Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman, menjadi para penandatangan kesepahaman. Ini menandai penguatan tata kelola SP4N-LAPOR! sebagai kanal aduan utama pemerintah dan mempertegas posisi Ombudsman RI sebagai pengawas eksternal dalam sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini sangat luas, mencakup penguatan kebijakan pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional dan tata kelola SP4N-LAPOR!. Selain itu, kesepakatan ini juga berfokus pada peningkatan kapasitas pengelola pengaduan, monitoring dan evaluasi pada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta badan publik lainnya. Penguatan komunikasi publik dan partisipasi masyarakat juga menjadi bagian penting dari upaya Ombudsman Pengawasan SP4N-LAPOR! ini.
Pemanfaatan data dan informasi pengaduan diharapkan dapat secara signifikan meningkatkan kualitas layanan publik. Lebih lanjut, nota kesepahaman ini bertujuan mengidentifikasi informasi pengaduan masyarakat dari media sosial, memantau isu pelayanan publik yang memperoleh perhatian masyarakat, serta menindaklanjuti pengaduan yang berkembang di ruang digital. Ini adalah bentuk komitmen untuk memperluas jangkauan Ombudsman Pengawasan SP4N-LAPOR!.
Dalam kesempatan tersebut, Rahmadi Indra Tektona menyoroti peran strategis SP4N-LAPOR!.
“SP4N-LAPOR! bukan hanya tempat menyampaikan keluhan, tetapi juga sumber informasi untuk memperbaiki kebijakan dan tata kelola pelayanan publik,” kata Rahmadi Indra Tektona.
Ia juga menambahkan bahwa ukuran keberhasilan bukan hanya sebatas laporan yang dijawab.
“Ukuran keberhasilan bukan sekadar laporan yang telah dijawab atau dinyatakan selesai, tetapi apakah penyelesaian tersebut benar-benar dapat menjawab persoalan dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelasnya.
Rahmadi menegaskan bahwa pengaduan harus dipandang sebagai informasi penting untuk deteksi dini masalah.
“Pengaduan perlu kita lihat bukan semata-mata sebagai keluhan yang harus diselesaikan, tetapi sebagai informasi penting untuk mendeteksi masalah sejak dini serta menjadi bagian dari pengawasan kualitas pelayanan untuk mendorong perbaikan pelayanan publik secara berkelanjutan,” tambahnya.
Pembagian peran dalam nota kesepahaman ini juga diatur dengan jelas. Ombudsman RI akan bertindak sebagai pengawas eksternal SP4N-LAPOR!, memberikan saran perbaikan, pertimbangan kepada instansi terkait, dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan lintas instansi. Kementerian PANRB berfokus pada penguatan kebijakan nasional dan tata kelola SP4N-LAPOR!, sementara Kementerian Dalam Negeri akan mengkoordinasikan pelaksanaannya di pemerintah daerah. Kementerian Komunikasi dan Digital mendukung infrastruktur digital, dan Kantor Staf Presiden mengawal isu strategis serta percepatan tindak lanjut pengaduan yang menjadi perhatian publik, memperkuat fungsi Ombudsman Pengawasan SP4N-LAPOR! secara holistik. */hn