dailykota.com PALU – Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran yang melarang peserta didik membawa kendaraan roda dua dan empat ke sekolah. Surat bernomor 400.3/69/DIKBUD/VII/2024 ini di tandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Hardi. Kamis, 18 Juli 2024.
Surat edaran tersebut di tujukan kepada seluruh kepala SD dan SMP, baik negeri maupun swasta di Kota Palu. “Kepala sekolah dan guru di minta untuk mengawasi dan memastikan peserta didik tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah,” tegas isi surat tersebut.
Selain itu, para orang tua juga di minta mengawasi anak-anak mereka dan tidak mengizinkan mereka membawa kendaraan ke sekolah.
Larangan ini di terbitkan menyusul kecelakaan yang melibatkan peserta didik yang mengendarai sepeda motor dan sebuah truk di Jalan Munifrahman, Kota Palu, belum lama ini. (hn/*)