dailykota.com JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah. Penetapan ini dilakukan dalam pertemuan di Jakarta, belum lama ini.
Fatwa tersebut menegaskan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ) dapat digunakan untuk membayar iuran pekerja rentan, selama pengelolaannya mengikuti kaidah syariah.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan, kolaborasi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi bukti sinergi ulama dan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“BPJS Ketenagakerjaan adalah wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja. MUI memastikan langkah itu sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menilai skema ZIS untuk pembayaran iuran pekerja rentan merupakan bentuk gotong royong sosial yang selaras dengan ajaran Islam.
“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, dana infak, sedekah, atau zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” jelasnya.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyambut positif fatwa tersebut.
“Fatwa ini menjadi landasan kuat bagi perluasan perlindungan pekerja, terutama bagi mereka yang belum mampu secara finansial. Banyak pekerja informal kini bisa terbantu lewat dukungan lembaga zakat dan filantropi,” katanya.
Menurut Eko, BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti fatwa ini dengan menyusun SOP bersama MUI dan BAZNAS, agar pelaksanaannya tepat dan pengelolaan dana tetap sesuai prinsip syariah.
“Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penguatan program BPJS berbasis syariah dan memperluas perlindungan pekerja di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palu, Luky Julianto, juga menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan fatwa tersebut di daerah.
“Fatwa MUI ini menjadi dasar kuat bagi kami untuk menggandeng lembaga zakat, infak, dan sedekah dalam melindungi pekerja rentan seperti nelayan, petani, dan pedagang kecil. Kami siap bersinergi dengan BAZNAS dan LAZ agar setiap pekerja di Sulawesi Tengah mendapatkan perlindungan sosial yang adil dan sesuai syariah,” ungkap Luky.
Peluncuran fatwa MUI ini menjadi tonggak penting dalam sinkronisasi nilai-nilai syariah dan sistem jaminan sosial nasional, sekaligus mempertegas bahwa perlindungan pekerja tidak hanya tanggung jawab negara, tetapi juga bagian dari ibadah dan solidaritas umat. *