, DAILYKOTA – Dedi Mulyadi mengumumkan sayembara tangkap begal berhadiah Rp5 juta hingga Rp50 juta yang diumumkan pada Kamis, 23 Juli 2026, sebagai respons atas lonjakan kasus kriminalitas jalanan di Bandung Raya, dengan syarat pelaku harus diserahkan hidup-hidup kepada kepolisian.

Kebijakan sayembara tangkap begal ini datang setelah Polrestabes Bandung mencatat 15 kasus begal sepanjang Juli 2026, memicu keresahan luas di masyarakat. Pemprov Jabar menyiapkan apresiasi yang besar untuk mendorong partisipasi warga dalam menjaga keamanan. Selain itu, langkah ini juga melibatkan penguatan patroli malam dan pengaktifan siskamling di berbagai titik rawan.

“Saya memberikan sayembara pada seluruh warga Jabar. Yang bisa melumpuhkan maling, copet, jambret, begal, rampok kami siapkan hadiah dari Rp5 sampai Rp50 juta, dengan syarat menyerahkan pelaku kepada kepolisian dalam keadaan hidup,” kata Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat.

Meskipun didukung, aparat kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tetap mengikuti prosedur hukum. Hal ini penting untuk menghindari potensi pelanggaran hukum seperti main hakim sendiri. Pasal 170 KUHP sendiri mengatur tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, yang bisa menjerat warga jika sayembara tangkap begal tidak sesuai aturan.

“Kami mendukung langkah Pemprov Jabar melibatkan masyarakat, namun penegakan hukum tetap harus sesuai prosedur agar tidak terjadi main hakim sendiri,” kata Kombes Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar.

Pakar kriminologi dari Universitas Padjadjaran, . Bambang Widodo, menyoroti efektivitas sayembara tangkap begal ini dari sisi psikologis. Namun, ia juga memperingatkan tentang risiko vigilantisme atau main hakim sendiri jika tidak diawasi secara ketat. Potensi salah sasaran dan konflik antarwarga juga menjadi kekhawatiran terkait implementasi kebijakan ini.

“Sayembara ini efektif secara psikologis, tetapi berisiko menimbulkan vigilantisme jika tidak diawasi ketat,” kata Dr. Bambang Widodo, Pakar Kriminologi Universitas Padjadjaran.

Secara keseluruhan, sayembara tangkap begal yang digagas Dedi Mulyadi ini merupakan langkah reaktif yang efektif untuk menekan kriminalitas jalanan secara darurat. Namun, tanpa pembenahan struktural jangka panjang dan pengawasan ketat, risiko hukum dan sosial dapat timbul. Edukasi hukum kepada masyarakat menjadi krusial agar kebijakan ini tidak menimbulkan masalah baru.