dailykota.com PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) di Ruang Baruga DPRD. Selasa, 1 Oktober 2024. Membahas Rancangan Peraturan Tata Tertib (Ranper Tatib) DPRD. Rapat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Rapat di pimpin Ketua Panja Zainal Abidin Ishak, di dampingi Wakil Ketua Sonny Tandra, dan Sekretaris Ronald Gula. Sekretaris DPRD, Siti Rachmi Amir Singi, hadir bersama tenaga ahli Asmir Julianto Hanggi dan Joyce Sagita Novyanti untuk memberikan dukungan administratif serta masukan teknis.
Beberapa poin penting yang di bahas dalam draf Ranper Tatib meliputi:
- Pasal 167 Ayat 3
Hak protokoler pimpinan dan anggota DPRD di sepakati akan di jalankan sesuai dengan PP 18 Tahun 2017 yang mengatur hak keuangan dan administratif DPRD. Termasuk tunjangan protokoler dan hak administratif lainnya. - Pasal 170 Ayat 3
Di sepakati jumlah maksimal titik reses di naikkan menjadi delapan titik per masa reses. Bertujuan memperluas cakupan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD. - Pasal 192 Ayat 1
Jadwal kerja anggota DPRD akan di atur lebih spesifik dalam tata tertib untuk memastikan pelaksanaan tugas secara optimal dan terukur. Mencakup rapat komisi, fraksi, dan kunjungan kerja. - Pasal 235
Hj. Wiwik Jumatul Rofiah, mengusulkan penambahan ayat yang mengatur dukungan anggaran dari Sekretariat DPRD untuk memastikan efisiensi pelaksanaan tugas anggota DPRD. - Pasal 246
Muhammad Safri, mengusulkan penambahan lagu khas perjuangan daerah saat menyanyikan lagu “Indonesia Raya” untuk menanamkan semangat kebangsaan dan menghormati nilai-nilai lokal.
Seluruh usulan ini akan di rangkum dalam draf final Tata Tertib DPRD. Yang akan di bawa ke rapat paripurna untuk di sahkan.
Tenaga ahli Muzakir dan Salam Lamangkau turut memberikan masukan terkait aspek keuangan dan administratif sesuai PP 12 Tahun 2018. **