Anggaran MBG Pisah Pendidikan
Siswa SD sedang menikmati makan gizi . Foto Ist

, DAILYKOTA – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi , Abdul Fikri Faqih, mendesak pemerintah agar segera menindaklanjuti Putusan (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Putusan ini secara tegas mewajibkan anggaran pisah pendidikan, memastikan Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak menggunakan alokasi wajib 20 persen pendidikan. Desakan ini disampaikan Fikri pada Jumat, 31 Juli 2026, di Jakarta.

Fikri Faqih menjelaskan bahwa tersebut merupakan respons atas uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara. Inti putusan tersebut adalah untuk memperkuat tata kelola negara dan memberikan kepastian hukum, sehingga alokasi anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen sesuai UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) tetap fokus untuk kepentingan pendidikan semata.

“Dengan putusan MK tentang MBG yang tidak menggunakan anggaran pendidikan, pemerintah, khususnya Kemenkeu dan Bappenas, harus segera menindaklanjutinya. Karena ini merupakan persoalan yang sangat teknokratis,” kata Abdul Fikri Faqih, Anggota Komisi X DPR RI.

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas, didesak untuk segera melakukan simulasi kebijakan pada tahun 2027 sebagai masa transisi. Penerapan penuh pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan diwajibkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2028. Ini termasuk program strategis lain seperti dan Sekolah Unggulan Garuda.

“Putusan MK ini menguatkan posisi Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat),” tambah Fikri, menegaskan pentingnya ketaatan terhadap konstitusi dalam pengelolaan keuangan negara.

Pemindahan alokasi anggaran MBG yang mencapai Rp170 triliun untuk tahun 2025-2026 ini menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas anggaran pendidikan. DPR berencana menjadikan putusan ini sebagai catatan penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke depan, memastikan pengaturan anggaran pendidikan lebih spesifik dan sesuai amanat UUD 1945.

“Program-program strategis pemerintah seperti MBG, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggulan Garuda, dan program lainnya harus diimplementasikan secara bertahap sesuai regulasi serta tata kelola yang kuat, berbasis hukum dan konstitusi,” kata Abdul Fikri Faqih. Ia juga berharap Mahkamah Konstitusi dapat terus menjadi penjaga konstitusi.