dailykota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah mengumumkan bahwa lima partai politik siap mengajukan pada Pilkada serentak . Hal tersebut di ungkapkan Komisioner KPU Sulteng Christian Adiputra Oruwo, Sabtu, 24 Agustus 2024. Di Kantor KPU Sulteng.

Christian mengatakan Pengumuman ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) merevisi syarat pencalonan melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 pada 20 Agustus lalu.

“Sebelumnya partai politik harus memiliki minimal 20 persen kursi dan 25 persen suara sah di DPRD,” kata Christian.

Lebih lanjut, namun katanya dengan putusan terbaru MK, syarat tersebut berubah menjadi minimal 8,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap () yang mencapai 2.236.703 orang.

“Partai politik kini harus memperoleh minimal 146.463 suara sah untuk mengajukan calon tanpa perlu berkoalisi,” jelas Christian.

mengeluarkan surat dinas nomor 1692 pada 23 Agustus malam yang memberikan arahan terkait revisi syarat tersebut. Menanggapi hal itu, KPU Sulteng segera mencabut surat keputusan lama nomor 198 dan menerbitkan keputusan baru sesuai dengan putusan MK.

Christian menyebutkan bahwa lima partai yang memenuhi syarat di Sulawesi Tengah adalah: dengan 201.424 suara sah, dengan 176.954 suara sah, Partai dengan 263.023 suara sah, dengan 227.438 suara sah, dan dengan 179.761 suara sah.

“Partai-partai ini bisa mengajukan calon gubernur sendiri, tetapi keputusan untuk berkoalisi tetap bergantung pada masing-masing partai,” tambahnya.

Selain itu, MK memungkinkan partai tanpa kursi di DPRD untuk mengajukan calon asalkan memenuhi syarat perolehan suara yang ditetapkan. (*)