Putusan MK Anggaran MBG
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. Foto Ist

, DAILYKOTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan pemisahan anggaran () dari alokasi wajib . Desakan ini disampaikan pada Jumat, 31 Juli 2026, di Jakarta, menyusul keputusan MK untuk memperkuat tata kelola negara dan kepastian hukum terkait alokasi .

Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 secara jelas menyatakan bahwa alokasi anggaran untuk tidak boleh diambil dari 20 persen anggaran pendidikan yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31 ayat (4). Keputusan terkait Putusan MK Anggaran MBG ini bertujuan agar penggunaan dana pendidikan tetap fokus pada peningkatan kualitas dan aksesibilitas pendidikan di Indonesia, tanpa dibebani oleh lain.

Pemisahan anggaran MBG ini menjadi krusial mengingat total alokasi nasional untuk program tersebut mencapai Rp170 triliun pada periode 2025–2026. Dengan adanya Putusan MK Anggaran MBG, pemerintah diwajibkan untuk mencari sumber pendanaan lain yang terpisah, guna memastikan kepatuhan terhadap konstitusi dan prinsip akuntabilitas publik. Hal ini juga mencegah tumpang tindih penggunaan anggaran yang seharusnya dedicated untuk sektor pendidikan.

“Dengan putusan MK tentang MBG yang tidak menggunakan anggaran pendidikan, pemerintah, khususnya Kemenkeu dan Bappenas, harus segera menindaklanjutinya. Karena ini merupakan persoalan yang sangat teknokratis,” kata Abdul Fikri Faqih, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi .

Menanggapi Putusan MK Anggaran MBG, Abdul Fikri Faqih mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian PPN/Bappenas untuk segera merumuskan tindak lanjut. Tahun 2027 ditetapkan sebagai masa transisi, di mana simulasi dan penyesuaian kebijakan akan dilakukan. Penerapan penuh pemisahan anggaran MBG diharapkan dapat terealisasi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2028.

“Putusan MK ini menguatkan posisi Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat),” kata Abdul Fikri Faqih.

Fikri juga menekankan bahwa program-program strategis pemerintah seperti MBG, Rakyat, dan Sekolah Unggulan Garuda, harus diimplementasikan secara bertahap. Implementasi ini harus sesuai dengan regulasi dan tata kelola yang kuat, berbasis hukum dan konstitusi, sejalan dengan semangat Putusan MK Anggaran MBG.

“Program-program strategis pemerintah seperti MBG, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggulan Garuda, dan program lainnya harus diimplementasikan secara bertahap sesuai regulasi serta tata kelola yang kuat, berbasis hukum dan konstitusi,” kata Abdul Fikri Faqih, Anggota Komisi X DPR RI.

Implikasi Putusan MK Anggaran MBG ini akan menjadi catatan penting bagi DPR. Pengaturan mengenai anggaran pendidikan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke depan diharapkan tidak hanya menegaskan amanat UUD 1945, tetapi juga lebih spesifik untuk kepentingan pendidikan. Informasi lebih lanjut mengenai putusan ini dapat dilihat pada situs resmi Mahkamah Konstitusi.

“Putusan MK ini akan menjadi catatan penting bagi DPR sehingga pengaturan mengenai anggaran pendidikan dalam RUU Sisdiknas ke depan tidak hanya menegaskan amanat UUD 1945, tetapi juga lebih spesifik untuk kepentingan pendidikan,” kata Abdul Fikri Faqih, Anggota Komisi X DPR RI.*/