dailykota.com DONGGALA – Ketua KPU Donggala Nurbia menyatakan Kabupaten Donggala akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah rekomendasi dari Bawaslu Donggala mengenai pelanggaran yang terjadi di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala telah memutuskan untuk melaksanakan PSU di empat TPS di Kecamatan Banawa. PSU tersebut akan di laksanakan besok, 24 Februari 2024.
Lebih lanjut Nurbia, bahwa prosedur pemungutan suara di TPS tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, KPU mengambil langkah untuk melakukan PSU guna memastikan keabsahan dan keberhasilan proses pemungutan suara.
“Empat TPS yang akan menggelar PSU adalah Kelurahan Boneoge dengan 2 TPS. Kelurahan Boya dengan 1 TPS, dan Kelurahan Ganti dengan 1 TPS. Semuanya berada di Kecamatan Banawa,” ungkap Nurbia. Di lansir dari media netiz.id.
Nurbia menambahkan proses PSU di lakukan sebagai respons terhadap pelanggaran yang mengacu pada Pasal 372 ayat 2 huruf d, terkait pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk memilih di TPS tersebut namun tetap menggunakan hak pilihnya.
“Salah satu bentuk pelanggaran tersebut adalah pemilih yang mencoblos lebih dari sekali di TPS yang berbeda dengan cara menghapus tinta pada jarinya agar tidak terdeteksi oleh petugas KPPS,” jelasnya.
Nurbia mengungkapkan meskipun petugas KPPS telah melakukan pemeriksaan sesuai prosedur dengan memeriksa jari semua pemilih yang akan memberikan suara.
“Namun karena pemilih tersebut menghapus tinta pada jarinya dengan sengaja, maka tindakan tersebut tidak terdeteksi bahwa yang bersangkutan telah memberikan suara sebelumnya di TPS lain,” tambahnya. (*)