dailykota.com DONGGALA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala akan membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024. Dengan jumlah sebanyak 8.235 orang. Jumlah tersebut akan menangani 915 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Donggala.
Ketua KPU Donggala, M. Unggul, menyatakan bahwa jumlah tersebut mencakup anggota KPPS dan dua orang tim pengamanan dari Linmas, dengan total 1.830 orang.
“Perekrutan KPPS akan melibatkan 6.405 orang dan di tambah 2 orang tim pengamanan dari Linmas 1.830 orang. Sehingga total keseluruhan menjadi 8.235 orang,” jelasnya belum lama ini.
M. Unggul mengatakan penerimaan anggota KPPS ini di laksanakan sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) Nomor 1669 Tahun 2023. Ia menekankan bahwa penyelenggara Pemilu memastikan partisipan memiliki rentang usia di antara 17 hingga 55 tahun. Hal ini sebagai langkah untuk menjamin kualitas dan kredibilitas pelaksanaan Pemilu tanpa adanya insiden Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Kami berkomitmen untuk mencari Sumber Daya Manusia (SDM) KPPS yang berkualitas, berintegritas, dan unggul. Terutama dalam hal pengelolaan pemungutan dan perhitungan yang bebas dari Pemungutan Suara Ulang (PSU),” jelas Unggul.
Berikut jadwal pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024:
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
- Penelitian Administrasi Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
- Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Calon Anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS: 29—30 Desember 2023
- Penetapan Anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan KPPS: 25 Januari 2024. (*)