, DAILYKOTA – Sekretaris Daerah Lampung Tengah, Welly Adiwantra, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekrutmen fiktif sebanyak 387 orang yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp11 miliar. Meski status hukumnya jelas sejak pertengahan Juni 2026, Welly Adiwantra belum ditahan, memicu sorotan tajam dari Anggota , Abdullah.

Kasus korupsi rekrutmen honorer fiktif ini terjadi saat Welly Adiwantra menjabat Kepala BKPSDM Kota Metro. Sebanyak 387 tenaga honorer tercatat fiktif namun upah mereka tetap dibayarkan setiap bulan, menimbulkan kerugian negara yang fantastis. Penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Lampung, namun alasan kooperatif menjadi dasar penundaan penahanan terhadap Welly Adiwantra.

Menanggapi situasi ini, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi , Abdullah, pada 29 Juli 2026, mempertanyakan ketidakseriusan penanganan kasus ini. Ia mendesak Polda Lampung untuk segera menindaklanjuti dengan penahanan, mengingat besarnya kerugian negara akibat praktik korupsi rekrutmen honorer fiktif tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa tersangka belum ditahan padahal sudah diketahui ada kerugian negara yang sangat besar dari kasus ini,” kata Abdullah.

“Seorang warga yang hanya mencuri 5 kayu dari hutan Negara saja langsung ditangkap. Meski pada akhirnya kasus diselesaikan dengan restorative justice setelah kasusnya viral, yang bersangkutan sempat ditahan dan dirilis secara resmi lengkap dengan baju tahanan,” tambahnya, menyoroti standar ganda penegakan hukum.

“Sementara di kasus rekrutmen tenaga honorer ini, kerugian Negara sampai Rp11 miliar dan dilakukan secara struktural. Ini soal keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi setiap penegak hukum,” tegas Abdullah.

Abdullah menggarisbawahi kegelisahan publik terkait ketidakadilan yang kerap dirasakan masyarakat kecil. Ia menegaskan bahwa aparatur negara harusnya bisa memberikan teladan baik, bukan justru menambah keresahan dengan lambatnya penanganan kasus korupsi rekrutmen honorer fiktif seperti ini.

“Kasus di Lampung Tengah tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut tata kelola administrasi Pemerintahan dan kerugian Negara yang sangat besar,” ujar Abdullah.

“Usut tuntas kasus ini, dan perlu juga diketahui apakah ada keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Semua pihak yang merugikan Negara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” desaknya.

Kasus korupsi rekrutmen honorer fiktif ini menjadi cerminan bagaimana tata kelola kepegawaian di daerah perlu diaudit secara menyeluruh. Publik berharap ada transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum, sesuai pesan yang dikutip Abdullah, “jangan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.”

“Di saat jutaan orang sedang berusaha berjuang mencari nafkah, berlomba mendapatkan pekerjaan, ini ada ratusan posisi fiktif yang dibuat untuk menguntungkan segelintir orang. Ini miris sekali,” pungkas Abdullah.