dailykota.com PALU – KPU Kota Palu mengingatkan anggota DPRD Kota Palu terpilih untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Komisioner KPU Kota Palu, Iskandar, menyampaikan hal ini usai penetapan 35 nama anggota DPRD Kota Palu dalam rapat pleno terbuka di Swiss-Belhotel Palu. Jumat, 14 Juni 2024.
Iskandar mengatakan KPU sedang menunggu penyerahan LHKPN dari perwakilan partai atau anggota terpilih, sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2023. LHKPN harus di serahkan kepada KPU Kota Palu satu hari sebelum pelantikan, dan juga di sampaikan kepada Gubernur serta Wali Kota Palu.
“Kami menunggu tahap penyerahan LHKPN,” kata Iskandar.
Ia juga mengingatkan bahwa jika LHKPN tidak di serahkan, anggota terpilih tidak akan di lantik sebagai anggota DPRD Kota Palu. “Apabila tidak menyerahkan LHKPN, KPU Kota Palu tidak akan mengusulkan pelantikan. Batas waktunya adalah 21 hari sebelum pelantikan,” ungkapnya.
Iskandar meminta agar anggota terpilih menginformasikan sehari sebelum menyerahkan LHKPN, agar komisioner dapat berada di kantor. Mengingat saat ini, KPU Kota Palu sedang menjalankan tahapan pemilihan wali kota Palu.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Palu, Idrus, menyatakan bahwa tahapan terakhir adalah pengambilan sumpah dan janji yang akan di laksanakan oleh DPRD Kota Palu pada akhir masa jabatan di bulan September.
“KPU Kota Palu akan menghadiri dan menyaksikan. Pelaksanaan dan teknisnya di serahkan kepada DPRD Kota Palu,” tutup Idrus. (hn)